Kemnaker amankan 20 calon pekerja migran ditempatkan secara nonprosedural
Jakarta (ANTARA) - Tim Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Jakarta Timur dan mengamankan 20 orang calon pekerja migran Indonesia, yang diduga akan ditempatkan secara nonprosedural.
Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat PPTKLN Kemnaker, Yuli Adiratna melalui siaran pers, Sabtu, di Jakarta menjelaskan, awalnya sidak dilakukan di penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. DBPM, Bekasi.
Dari hasil sidak ke PT. DBPM Bekasi, pihaknya mendapat informasi bahwa 20 orang calon pekerja migran PT. DBPM sedang dilatih di BLKLN Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sidak pun dilanjutkan ke BLKLN Restu Putri Indonesia.
"Tim kami menemukan 20 orang calon pekerja migran yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata Yuli Adiratna.
Diduga puluhan calon pekerja migran tersebut akan ditempatkan secara nonprosedural ke Singapura, Brunei, dan Hong Kong.
Hal ini didasarkan pada temuan bahwa P3MI PT. DBPM maupun BLKLN tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon pekerja migran.
"Pada tahun 2018, tim Kemnaker juga pernah melakukan sidak pada BLKLN Restu Putri tersebut dan ditemukan 100 orang calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen persyaratan pekerja migran Indonesia," katanya menambahkan.
Selanjutnya, keseluruhan calon pekerja migran diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan mendalami kasus ini, dan akan mengkoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini," ujarnya.
Ia menambahkan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meninggalnya pekerja migran asal Kabupaten Dompu, NTB, bernama Dwi Kurnia Pratiwi.
Sebelum meninggal dunia, Dwi bekerja di Singapura sejak awal 2019 selama kurang lebih empat bulan. Dwi dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit.
Kepulangan Dwi dijemput oleh PT. DBPM. Kemudian, Dwi dibawa ke penampungan PT. DBPM selama beberapa hari sebelum dibawa ke RS. Hermina, Daan Mogot, Jakarta.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu kemudahan bekerja ke luar negeri dengan mengesampingkan kelengkapan dokumen persyaratan.
"Diharapkan, calon pekerja migran dapat memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota, untuk mendapatkan informasi dan pelindungan secara optimal," demikian Yuli Adiratna.
Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat PPTKLN Kemnaker, Yuli Adiratna melalui siaran pers, Sabtu, di Jakarta menjelaskan, awalnya sidak dilakukan di penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. DBPM, Bekasi.
Dari hasil sidak ke PT. DBPM Bekasi, pihaknya mendapat informasi bahwa 20 orang calon pekerja migran PT. DBPM sedang dilatih di BLKLN Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sidak pun dilanjutkan ke BLKLN Restu Putri Indonesia.
"Tim kami menemukan 20 orang calon pekerja migran yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata Yuli Adiratna.
Diduga puluhan calon pekerja migran tersebut akan ditempatkan secara nonprosedural ke Singapura, Brunei, dan Hong Kong.
Hal ini didasarkan pada temuan bahwa P3MI PT. DBPM maupun BLKLN tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon pekerja migran.
"Pada tahun 2018, tim Kemnaker juga pernah melakukan sidak pada BLKLN Restu Putri tersebut dan ditemukan 100 orang calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen persyaratan pekerja migran Indonesia," katanya menambahkan.
Selanjutnya, keseluruhan calon pekerja migran diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan mendalami kasus ini, dan akan mengkoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti penanganan kasus ini," ujarnya.
Ia menambahkan, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meninggalnya pekerja migran asal Kabupaten Dompu, NTB, bernama Dwi Kurnia Pratiwi.
Sebelum meninggal dunia, Dwi bekerja di Singapura sejak awal 2019 selama kurang lebih empat bulan. Dwi dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit.
Kepulangan Dwi dijemput oleh PT. DBPM. Kemudian, Dwi dibawa ke penampungan PT. DBPM selama beberapa hari sebelum dibawa ke RS. Hermina, Daan Mogot, Jakarta.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu kemudahan bekerja ke luar negeri dengan mengesampingkan kelengkapan dokumen persyaratan.
"Diharapkan, calon pekerja migran dapat memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap atau Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota, untuk mendapatkan informasi dan pelindungan secara optimal," demikian Yuli Adiratna.