Palu (ANTARA) - Kota Palu mendapat tambahan jatah kuota jemaah haji tahun 2019 sebanyak 102 orang dari 10.000 kuota tambahan se-Indonesia yang pembagiannya berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.
Di dalam KMA tersebut disebutkan dengan jelas pembagian kuota pada masing-masing provinsi yang dibagi dalam kuota jemaah nomor porsi berikutnya dan jemaah haji lanjut usia disertai pendamping.
"Berdasarkan SK Menteri dari 250 kuota untuk Sulteng, alhamdulillah kita mendapatkan 102, sudah termnasuk lansia, pendamping dan nomor porsi berikutnya,” ujar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muhammad Isnaeni di Palu, Kamis.
Kata Isnaeni, pelunasan BPIH tahap tiga sudah dimulai sejak Rabu 22 sampai 29 Mei 2019. Olehnya, dia mengimbau para jamaah yang masuk dalam kuota tersebut segera memenuhi atau melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan.
Isnaeni mengatakan jemaah haji yang masuk dalam kuota tambahan tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun pelaksanaannya tidak menjadi syarat pelunasan.
"Pemeriksaan kesehatan jemaah haji tetap dilaksanakan tapi setelah pelunasan BPIH," jelasnya.
Pelunasan BPIH bagi jemaah kuota tambahan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 204 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran BPIH Reguler dan Pengisian Kuota Haji Tambahan Tahun 1440H/2019M.
Baca juga: Realisasi pelunasan BPIH tahap II di Sulteng baru 92 persen
Baca juga: Kemenag Sulteng tingkatkan pelayanan pengurusan haji
Baca juga: Asrama haji transit Palu siap tampung CJH