Pemerintah diminta tetapkan Petobo-Balaroa sebagai lokasi relokasi

id Setahun bencana sulteng,Setahun gempa,Setahun likuefaksi,Balaroa dan Petobo

Pemerintah diminta tetapkan Petobo-Balaroa sebagai lokasi relokasi

Warga korban bencana gempa dan likuefaksi berada disekitar bilik mereka pada salah satu blok Hunian sementara (Huntara) bantuan pemerintah melalui Kementerian PUPR di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH)

Lokasi relokasi harus sejalan dengan akses ekonomi bagi masyarakat penyintas, dengan melihat latar belakang pekerjaan sehingga jangan jauhkan mereka dengan pekerjaan awal. Contoh pekerjaan awal nelayan mau dirubah menjadi petani itu pasti susah ekono
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu dan Sulawesi Tengah didesak segera menetapkan lokasi pengungsian korban gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan dan Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, sebagai lokasi relokasi.

"Penetapan lokasi relokasi baiknya memang perlu dievaluasi kembali, karena penetapan lokasi relokasi untuk pembangunan hunian tetap tidak pernah didudukkan bersama masyarakat," kata Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, di Palu, Kamis.

Desakan legislator tersebut, menyusul adanya penolakan korban gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa yang menolak di relokasi ke Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore untuk korban likuefaksi Petobo. Sementara korban likuefaksi Balaroa menolak di relokasi ke Kelurahan Duyu di Kecamatan Tatanga.

Baca juga : Setahun bencana Sulteng : SK penetapan lokasi relokasi diminta dicabut

Muslimun menilai, karena tidak ada musyawarah dalam penetapan lokasi relokasi yang bersifat partisipatif melibatkan langsung korban dalam upaya pemulihan kembali Kota Palu pascsbencana, maka tidak heran bila ada penolakan.

"Iya, oleh korban, warga Petobo dan Balaroa meminta huntap tetap di areal wilayah kelurahan yang tidak jauh dari lokasi mereka menetap yang menjadi perhatian serius pemerintah," ujar Muslimun.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Palu dan Pemprov Sulteng perlu meninjau kembali lokasi relokasi yang sebelumnya telah ditetapkan lewat keputusan gubernur pada tanggal 28 Desember 2018.

Sekaligus, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Palu itu mengemukakan, merespon penolakan warga atas relokasi, dengan memperhatikan ketersediaan lokasi lahan milik pemerintah yang tidak bermasalah secara hukum.

"Lokasi relokasi harus sejalan dengan akses ekonomi bagi masyarakat penyintas, dengan melihat latar belakang pekerjaan sehingga jangan jauhkan mereka dengan pekerjaan awal. Contoh pekerjaan awal nelayan mau dirubah menjadi petani itu pasti susah ekonominya," kata dia.

Selanjutnya, Pemerintah harus memberikan jaminan kepada korban untuk memperoleh hak layanan dasar.

"Ada keterjaminan soal akses hak layanan dasar bagi korban terutama akses pendidikan , kesehatan dan keterjangkauan layanan publik lainnya," ujarnya.***