Kemarin, keluhan Ketua MA sampai kasus ABK Long Xing naik penyidikan

id ketua ma

Kemarin, keluhan Ketua MA sampai kasus ABK Long Xing naik penyidikan

Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Muhammad Syarifuddin tiba untuk dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Presiden melantik Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang memasuki pensiun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (13/5) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluhkan kekurangan hakim agung, hingga penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 naik ke tahap penyidikan

1. Ketua MA yang baru keluhkan kekurangan hakim agung

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin yang baru dilantik dua pekan lalu mengeluhkan kekurangan hakim agung, setelah makin berkurang karena memasuki masa purnabakti atau meninggal dunia.

Selengkapnya di sini

2. KPK telah tangani 27 kasus korupsi sektor SDA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani 27 kasus tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Selengkapnya di sini

3. Berkas perkara lima tersangka Jiwasraya diserahkan tahap dua

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan lima berkas perkara tahap dua, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke penuntut umum.

Selengkapnya di sini

4. Penanganan kasus 14 ABK Kapal Long Xing 629 naik ke penyidikan

Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selengkapnya di sini

5. LPSK lindungi 440 korban kekerasan seksual, dalam 6 tahun terakhir

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) memberikan perlindungan bagi 440 korban kekerasan seksual, dalam kurun waktu 2014 hingga Mei 2020, belum termasuk perlindungan bagi pelapor, saksi, keluarga korban maupun saksi pada kasus yang sama, sehingga total terlindung LPSK sebanyak 901 orang.

Selengkapnya di sini