Pasigala Centre: Penanganan pascabencana Padagimo perlu dievaluasi

id Khadafi badjerey,pasigala centre,padagimo,dua tahun pascabencana,gempa sulteng

Pasigala Centre:  Penanganan pascabencana Padagimo perlu dievaluasi

Sekjen Pasigala Centre M Khadafi Badjerey. (ANTARA/HO-Pasigala Center)

Palu (ANTARA) - Pasigala Centre Sulawesi Tengah menilai penanganan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi setempat dan kabupaten/kota terdampak perlu dievaluasi.

"Iya perlu ada investigasi dan kalau perlu audit forensik atas segala penggunaan keuangan dana bencana, baik yang bersumber dari negara maupun dari lembaga pemberi bantuan lainnya," ucap Sekjen Pasigala Centre M Khadafi Badjerey di Palu, Senin terkait dua tahun pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi.

Dua tahun sudah bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang menimpa Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong pada 28 September 2018.

Berlalunya bencana tersebut, tidak disertai dengan berlalunya masalah pascabencana yang dihadapi masyarakat di empat wilayah tersebut, terutama di Palu, Sigi dan Donggala.

Hal itu karena penyintas bencana 28 September 2018 sampai saat ini masih berhadapan dengan sejumlah masalah, mulai dari pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, tempat tinggal, air bersih, soal pangan, lahan relokasi, jaminan hidup, dan santunan duka.

Di sisi lain, infrastruktur dan sarana yang rusak terdampak bencana 28 September 2018, seperti sarana pada sektor pertanian, perkebunan dan kelautan, dan akses transportasi masyarakat belum normal sepenuhnya.

"Masalah-masalah tersebut yang kemudian menjadi salah satu faktor sehingga menurut Pasigala Centre penanggulangan pascabencana perlu untuk diaudit," ujar Khadafi.

Atas hal itu, menurut Pasigala Centre pemerintah di Sulawesi Tengah dan pemerintah di kabupaten dan kota terdampak bencana 28 September 2018, kurang serius dalam upaya memulihkan masyarakat pascabencana.

"Menurut kami, penyelenggaraan pemulihan kurang serius, fokusnya tidak jelas apakah manusia atau beton," sebut Khadafi.

Pasigala Centre menilai Pemprov Sulteng dan pemerintah di daerah terdampak bencana mengabaikan perintah Undang-Undang. Misalnya, urai Khadafi, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

PP Nomor 22 2008 tentang Pengelolaan Dana Bencana, Permensos Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Tunai pada korban bencana, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tengah dan Prinsip-prinsi dasar Humanitarian Disaster Global.