Polisi pasang himbauan larangan berenang di Teluk Palu

id Warga, terkam, buaya

Polisi pasang himbauan larangan berenang di Teluk Palu

Bener himbauan larang berenang yang dipasang oleh personel Polres Palu di sepanjang pantai teluk Palu, di Palu, Rabu (16/12/2020).(ANTARA/HO-Humas Polres Palu)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu, memasang banner himbauan larangan berenang di pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, pascaperistiwa seorang warga diterkam buaya muara saat berenang di pantai itu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Palu, Rabu, mengatakan banner himbauan larangan berenang dipasang sepanjang pantai Teluk Palu, agar diketahui masyarakat luas.

Sementara Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna menjelaskan, ada sekitar 40 banner himbauan larang berenang dipasang di area pantai Teluk Palu.

“Di pasang sepanjang Taman Ria, Anjungan dan timbang pasir, dari jembatan I Gusti Ngurah Rai sampai jembatan satu,” jelasnya.

Ia menegaskan dipasangnya puluhan bener himbauan larangan berenang di sepanjang teluk Palu, agar masyarakat tidak berenang di area tersebut mengingat ada banyak buaya muara yang berkeliaran.

Ia mengatakan karena pada hari Minggu (13/12) ada warga Kota Palu yang diterkam oleh buaya muara sungai Palu saat berenang atau mandi di laut Teluk Palu.

Ia mengatakan diketahui korban adalah Sunarji Haris Tasmuri alias Ateng (50) warga jalan Sungai Ogotion, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kadek mengatakan akibat dari gigitan buaya tersebut, lengan korban sebelah kanan nyaris terputus.

“Karenanya dipasang himbauan itu agar diperhatikan oleh masyarakat untuk tidak berenang di area Teluk Palu agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.