DPRD Palu dukung gerakan donor plasma konvalesen untuk pasien COVID-19

id Sulteng,Sandi,Palu,Corona

DPRD Palu  dukung gerakan donor plasma konvalesen untuk pasien COVID-19

Pasien sembuh COVID-19 yang merupakan karyawan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan donor plasma konvalesen saat mengikuti program Plasma BUMN untuk Indonesia, di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh gerakan terapi donor plasma konvalesen untuk pengobatan pasien COVID-19.



Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengatakan upaya untuk memberikan donor plasma konvalesen kepada pasien COVID-19 untuk tujuan kemanusiaan tersebut dapat berjalan maksimal apabila mendapat dukungan dari banyak pihak.



"Saya sendiri sebagai orang yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 merasakan bahwa dukungan ataupun sosialisasi bagi para penyintas atau eks pasien COVID-19 agar siap mengikuti donor plasma konvalesen masih kurang," katanya, Sabtu malam.



Oleh sebab itu ia berharap Pemerintah Kota Palu maupun kabupaten dan provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dapat lebih memasifkan edukasi dan sosialisasi mengenai donor plasma konvalesen utamanya kepada  COVID-19.



"Juga kepada pasien COVID-19 yang sedang berjuang untuk sembuh baik yang dirawat di rumah sakit atau di pondok perawatan," ujarnya.



Meski tidak semua eks pasien COVID-19 dapat menjadi pendonor plasma konvalesan, mengingat persyaratan untuk menjadi pendonor cukup ketat, Rusman berharap para eks pasien mendukung dan antusias berpartisipasi mengikuti gerakan itu.



Hingga saat ini hanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata di Kota Palu yang melayani donor plasma konvalesen di Sulteng.



Secara umum terdapat beberapa persyaratan bagi penyintas atau eks pasien COVID-19 yang ingin melakukan donor plasma konvalesen.



Pertama, rentang usia pendonor, yaitu 18 hingga 60 tahun. Kedua, berat badan 55 kilogram ke atas, sembuh dari COVID-19 berdasarkan RT PCR negatif dua kali berturut-turut.



Calon pendonor juga harus bebas gejala COVID-19 selama 14 hari setelah sembuh.