Serikat Pekerja Morowali-BPJAMSOSTEK tingkatkan perlindungan pekerja
Morowali, Sulteng (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin sinergitas dengan Serikat Pekerja Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Arief Budiarto di Morowali Rabu berharap serikat pekerja dapat mendorong seluruh pemberi kerja atau pihak perusahaan di kabupaten itu untuk memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh bagi semua tenaga kerjanya.
"Dukungan dan peran serta dari serikat buruh sangat kami harapkan untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja atau pihak perusahaan. Sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta," katanya dalam dialog dengan perwakilan serikat pekerja di Kantor Cabang Pratama BPJAMSOSTEK.
Selain itu, lanjutnya, masih ada perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah tenaga kerjanya yang dilindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar besaran upah yang diberikan kepada para tenaga kerjanya.
"Ada juga perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial BPJAMSOSTEK dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJAMSOSTEK dan atau belum mengikutsertakan karyawannya ke dalam program jaminan sosial BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sementata itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung Cahya yang membawahi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Morowali berharap dengan adanya sinergitas dengan serikat pekerja di Kabupaten Morowali dapat dibarengi dengan bertambahnya jumlah anggota serikat pekerja yang terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Serikat pekerja adalah ambasador jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kami harapkan agar seluruh anggota serikat pekerja telah terdaftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Sepanjang tahun 2021, kata Harry, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan Kantor Cabang Pratama BPJAMSOSTEK Morowali mencapai Rp8,2 miliar, dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp7,2 miliar untuk 823 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 10 kasus dengan nominal sebesar Rp420 juta.
Berikutnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 76 kasus dengan nominal klaim yang dibayarkan Rp549 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6 kasus dengan nominal sebesar Rp32 juta.
"Untuk Tenaga kerja Aktif Penerim Upah saat ini adalah sebanyak 60.980 tenaga kerja," tambah Raden.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Arief Budiarto di Morowali Rabu berharap serikat pekerja dapat mendorong seluruh pemberi kerja atau pihak perusahaan di kabupaten itu untuk memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh bagi semua tenaga kerjanya.
"Dukungan dan peran serta dari serikat buruh sangat kami harapkan untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja atau pihak perusahaan. Sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta," katanya dalam dialog dengan perwakilan serikat pekerja di Kantor Cabang Pratama BPJAMSOSTEK.
Selain itu, lanjutnya, masih ada perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah tenaga kerjanya yang dilindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar besaran upah yang diberikan kepada para tenaga kerjanya.
"Ada juga perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial BPJAMSOSTEK dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJAMSOSTEK dan atau belum mengikutsertakan karyawannya ke dalam program jaminan sosial BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sementata itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung Cahya yang membawahi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Morowali berharap dengan adanya sinergitas dengan serikat pekerja di Kabupaten Morowali dapat dibarengi dengan bertambahnya jumlah anggota serikat pekerja yang terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Serikat pekerja adalah ambasador jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kami harapkan agar seluruh anggota serikat pekerja telah terdaftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Sepanjang tahun 2021, kata Harry, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan Kantor Cabang Pratama BPJAMSOSTEK Morowali mencapai Rp8,2 miliar, dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp7,2 miliar untuk 823 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 10 kasus dengan nominal sebesar Rp420 juta.
Berikutnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 76 kasus dengan nominal klaim yang dibayarkan Rp549 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6 kasus dengan nominal sebesar Rp32 juta.
"Untuk Tenaga kerja Aktif Penerim Upah saat ini adalah sebanyak 60.980 tenaga kerja," tambah Raden.