DPRD: RPJMD Kota Palu 2021-2026 mesti berbasis mitigasi bencana

id Sulteng,Sandi,Palu,ANTARA ,Ppkm,Dprd ,Dprd palu

DPRD: RPJMD Kota Palu 2021-2026 mesti berbasis mitigasi bencana

Anggita DPRD Palu mengikuti dan menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda RPJMD Kota Palu 2021-2026 dalam rapat paripurna, Senin (19/7). ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2021-2026 berbasis mitigasi bencana alam dan non alam.

"Mengingat Kota Palu merupakan daerah rawan bencana, apalagi pasca bencana gempa, tsunami dan likuefaksi tahun 2018 membuat masyarakat dan pemerintah daerah makin waspada dengan ancaman bencana serupa yang sewaktu-waktu dapat kembali terulang," kata anggota DPRD Palu Moh. Imam Darmawan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi DPRD Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kota Palu 2021-2026, Senin.

RPJMD Kota Palu 2021 - 2026, menurut dia, harus berorientasi kepada mitigasi bencana alam dan non alam yang berbasis kepada kebutuhan dan kepentingan penyintas dan responsif gender untuk tujuan pembangunan yang berkelanjutan. 

Ia menerangkan pascabencana 2018 telah merubah semua kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan termasuk penataan ruang dan wilayag yang harus memperhatikan pada aspek sosial dan lingkungan.

"Apalagi di tengah pandemi COVID-19 sejak Maret tahun 2020 banyak hal yang harus menjadi pertimbangan perencanaan pembangunan yang lebih memperhatikan pada hal perbaikan kehidupan ekonomi daerah dan tangguh bencana. Utamanya dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2018 yang masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Palu," ujarnya. 

Oleh karena itu, kata dia, dalam perencaaan daerah ke depan yang termuat dalam dokumen RPJMD 2021-2026 harus benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi warga Kota Palu.

"Dan harus dirancang dengan penuh kehati-hatian karena salah membangun di awal maka akan berimplikasi pada proses pembangunan setelah lima tahun mendatang," ujarnya.

Imam menerangkan  RPJMD Kota Palu 2021 - 2026 harus mempunyai rencana strategis dalam penanggulangan kemiskinan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Tim Koordinasi Penanggulagan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. 

"RPJMD Kota Palu 2021 - 2026 harus memastikan peningkatan anggaran daerah yang lebih progressif dan inovatif,  dan juga harus lebih memperhatikan tentang keberlanjutan lingkungan berbasis pada resiko dan peluang dalam pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan," ujarnya.