Pemkot Palu tertibkan PKL sekitar kawasan pasar Inpres Manonda
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cempedak, sekitar kawasan pasar tradisional Inpres Manonda.
"Pedagang di Jalan Cempedak harus ditertibkan, karena pada dasarnya kawasan itu bukan untuk tempat jualan sayuran dan ikan basah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Trisno Yunianto usai melakukan penertiban, di Palu, Senin.
Setelah di tertibkan, Pemkot Palu selanjutnya mengarahkan pedagang berjualan di dalam pasar, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Cempedak. Selain itu, juga agar pasar yang telah disediakan pemerintah betul-betul termanfaatkan secara optimal, karena berdagang di tepi jalan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2019 terkait dengan penertiban PKL.
"Giat ini kami laksanakan bersama tim gabungan lintas sektor termasuk di dalamnya TNI/Polri untuk melakukan pengamanan kami sebagai instansi penegak Perda memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai dengan arahan kepala daerah," ujar Trisno.
Ia memaparkan, sebelum melakukan giat penertiban pihaknya terlebih dahulu bersama instansi teknis terkait telah menyampaikan sosialisasi kepada pedagang di kawasan Jalan Cempedak, dan kegiatan serupa masih tetap berlanjut di kawasan lain sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selama dua jam penertiban berlangsung, tidak ada gesekkan di lapangan antara petugas dan pedagang.
"Penertiban berjalan aman dan terkendali. Pascapenertiban selanjutnya kami akan menempatkan personel dalam rangka pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait," kata Trisno menambahkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu Ajen Kris memaparkan, kebijakan itu diterapkan Pemkot Palu dalam rangka menata kawasan-agar sesuai peruntukannya dan rapi.
Hal ini juga, sejalan dengan langkah Pemkot Palu menargetkan meraih penghargaan Adipura tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang salah satu syaratnya adalah kebersihan lingkungan perkotaan.
"Pemkot tidak melarang masyarakat membuka usaha, sepanjang di tempat yang tidak dilarang. Bagi pedagang sayur basah dan ikan basah wajib berdagang di dalam pasar," demikian Ajen.