Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil orang tua dari penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang" pada Jumat mendatang.
"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.
Penyidik kepolisian berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.
"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.
Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Berita Terkait
IPW: Jangan kriminalisasi pimpinan KPK
Kamis, 17 Oktober 2024 14:43 Wib
Polisi ungkap kronologi wanita di hantam batu di Bekasi
Jumat, 10 Mei 2024 15:09 Wib
Korlantas masih uji keamanan pengiriman surat tilang via WA
Kamis, 9 Mei 2024 12:06 Wib
Korlantas uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 9:04 Wib
Polres Bekasi olah TKP mayat wanita dalam koper
Kamis, 25 April 2024 15:02 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 9:34 Wib
Terminal Mengwi Bali ajak pemudik arus balik manfaatkan Trans Metro
Sabtu, 13 April 2024 11:16 Wib
Polisi larang "sahur on the road" untuk cegah tawuran selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 15:16 Wib