Bea Cukai Luwuk musnahkan ribuan rokok dan miras ilegal di Banggai

id luwuk,banggai,bea cukai,rokok,miras,ilegal,sulawesi tengah

Bea Cukai Luwuk musnahkan ribuan rokok dan miras ilegal di Banggai

Ribuan batang rokok dan miras ilegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Luwuk pada, Rabu 13 Oktober 2021. Rokok dan miras tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai Luwuk dari empat kabupaten yang menjadi wilayah kerja mereka yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Tojo Una-una di Sulawesi Tengah. [ANTARA/ Stepensopyan Pontoh]

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai memusnahkan hasil sitaan berupa rokok dan minuman keras ilegal dari empat kabupaten yang menjadi wilayah kerja intansi itu, Rabu. 

Kepala Bea Cukai Luwuk Marlinah mengatakan, total barang yang dimusnahkan sebanyak 151.162 batang rokok dan 38 botol minuman keras atau setara 57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp93.788.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp66 juta. 

Ia mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sebanyak 103 kali dari wilayah Kabupaten Banggai, Tojo Una-una, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut sejak Juli 2019 hingga September 2021.

"Barang tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ujar Marlina.

Marlinah mengatakan, Bea Cukai Luwuk berkomitmen untuk memberantas barang ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

"Diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal semacam ini," ujar dia. 

Oleh karena itu, Marlinah mengimbau masyarakat agar tak mengkonsumsi barang ilegal, sehingga bisa mencegah peredaran barang ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Sonny Agustinus mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan umumnya berasal dari Provinsi Jawa Timur. 

Sonny mengakui perbatasan masih menjadi titik rawan masuknya barang ilegal. Jika di wilayah kerja Bea Cukai berada di Kabupaten Tojo Una-una.