Konser "hybrid" opsi penyelenggaraan acara musik di masa pandemi

id Konser, musik, pandemi, ppkm, COVID-19

Konser "hybrid" opsi penyelenggaraan acara musik di masa pandemi

Dialog virtual bertajuk "prokes aman, nonton konser nyaman" di tengah pandemi COVID-19, Selasa (19/10/2021). ANTARA/HO/KPCPEN

Palu (ANTARA) -
Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Mohammad Amin mengatakan konser "hybrid" opsi penyelenggaraan acara musik atau konser di masa pandemi COVID-19.
 
"Industri musik sebagai subsektor ekonomi kreatif sangat merasakan tekanan di masa pandemi. Oleh karena itu, agar industri musik tetap berjalan maka konser "hybrid" sebagai salah satu tawarannya," kata Amin dalam dialog virtual bertajuk "prokes aman, nonton konser nyaman", SelasaSelasa (19/10).
 
Kabarnya, kegiatan konser skala besar pada wilayah-wilayah pelaksanaan PPKM level 3 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno.
 
Ia menjelaskan, pada kegiatan konser, Kemenparekraf mengeluarkan panduan Cleanliness Health Safety Environment Sustainability atau kebersihan, kesehatan, keamanan serta kelestarian lingkungan.
 
Selain itu, terdapat pula beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi dan beberapa ketentuan lainnya. 
 
“Kemenparekraf bisa berikan
rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing berada di ranah Pemerintah Daerah (Pemda) mengizinkan atau tidak, tergantung pada dari status wilayah,” ujar Amin.
 
Konser "hybrid", katanya, merupakan alternatif yang pas untuk menggelar kegiatan musik skala besar di masa pandemi. 
 
“Bahkan setelah pandemi selesai, fenomena "hybrid" akan terus bertambah, karena digitalisasi tidak terhindarkan. Dunia musik masuk ke dalam digitalisasi ini. Musik itu bagian dari kesenian, orang akan cenderung kreatif di masa sulit. Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” kata Amin menambahkan.
 
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi menyampaikan, tujuan utama pembukaan kembali industri kreatif adalah untuk membantu memulihkan produktivitas masyarakat, jaga pertumbuhan ekonomi. 
 
"Ada proses peralihan di dalamnya. Ada istilah untuk ini, yaitu transisi darurat ke pemulihan, namun harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Semua pihak harus betul-betul mematuhi prokes dan melaksanakannya dengan aman dari COVID-19,” papar Sonny.
 
Konser musik, memerlukan komitmen tegas dari penyelenggara dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, penyelenggara pun harus membentuk Satgas atau panitia khusus yang berdedikasi mengawasi protokol kesehatan selama konser itu berlangsung.
 
Ia menegaskan, semua kegiatan skala besar harus mendapat izin dari Satgas daerah, karena mereka yang mengetahui status epidemiologi, cakupan vaksinasi, serta level PPKM daerah terkait.
 
“Selama wilayah itu berada di level PPKM yang tidak mungkin dilaksanakan kegiatan, maka tidak akan diberikan izin. Karenanya, izin dari Satgas daerah menjadi hal penting, mereka yang menilai
risikonya,” demikian Sonny.