Pemkot Palu dukung kebijakan pemangkasan biaya sertifikasi halal UMKM

id Pemkotpalu, dinas koperasi, Setyo Susanto, sertifikat halal, halal, produk, UMKM, ikm

Pemkot Palu dukung  kebijakan pemangkasan biaya sertifikasi halal UMKM

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mendukung kebijakan Pemerintah Pusat memangkas biaya pengurusan sertifikasi halal produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengakses dokumen kehalalan dalam industri perdagangan.
"Pemangkasan biaya sertifikasi oleh Kementerian Agama menjadi Rp650 ribu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dari sisi pembiayaan mengakses sertifikat halal yang dikeluarkan sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap kehalalan suatu produk khususnya makanan dan minuman," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto di Palu, Rabu.
Terkait hal itu, ia mengajak pelaku usaha industri rumahan, maupun usaha kecil lainnya yang memproduksi olahan makanan dan minuman agar memanfaatkan kesempatan ini karena, kehalalan suatu produk penting untuk meyakinkan konsumen bahwa barang yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, melindungi konsumen dari produk-produk makanan dan minuman tidak halal sehingga aman dan nyaman di konsumsi tanpa ada kekhawatiran.
Selain itu, keunggulan memiliki label halal juga sesungguhnya dapat membantu mempermudah pemasaran selain label BPOM, karena sudah teruji dan terjamin kehigienisan dapat menambah kepercayaan publik terhadap suatu produk.
"Di Palu masih relatif kecil UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal. Kami berharap dengan arah kebijakan ini, pelaku usaha lebih antusias melakukan penguatan terhadap produk mereka," ucap Setyo.
Dikemukakannya, saat ini ada sejumlah instansi vertikal yang berkaitan langsung dengan UMKM sudah turut serta membantu memfasilitasi sertifikasi halal, dan tentunya sangat bernilai positif dalam mendorong pelaku usaha berkompetisi di pasar nasional maupun internasional.
Dengan harapan ke depan, kebijakan ini dievaluasi ke depan agar biaya sertifikasi lebih dilonggarkan lagi, supaya beban pelaku UMKM semakin ringan.
"Kebijakan ini selisihnya jauh dari biaya daftar sertifikasi halal sebelumnya sekitar Rp2,5 juta per UMKM. Saya kira, ini satu terobosan yang sangat baik dilakukan pemerintah pusat. Sesungguhnya di Palu banyak produk pangan unggulan, namun karena saat itu biaya sertifikasi cukup tinggi, mungkin hal itu menjadi kendala sehingga mereka belum mensertifikasi produk secara mandiri," katanya.