Ilustrasi- Para peminta sumbangan di jalanan yang terjaring razia oleh Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah dimintai keterangan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu, Selasa (13/10/2020). ANTARA/Moh Ridwan
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu menggandeng pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk mengatasi permasalahan sosial di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, guna mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera.
"Masalah sosial harus ditangani multipihak, salah satunya PSM sebagai mitra kami di lapangan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan sosial," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung yang ditemui di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan tugas-tugas pokok PSM, selain menyelenggarakan kesejahteraan sosial, juga melakukan pendampingan, identifikasi masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Sehingga, katanya, dalam pelaksanaan tata kelola di bidang sosial dapat memberikan dampak positif terhadap risiko kesenjangan kesejahteraan, yang mana pemerintah memiliki tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Oleh karena itu, PSM tidak sekadar mitra, namun juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan serta pendampingan terhadap mereka yang memiliki keterbatasan secara ekonomi.
"Mereka juga berperan mendata warga miskin yang belum masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga dengan kehadiran pekerja sosial, pemerintah lebih mudah melakukan intervensi bantuan," ujar Romy.
Ia juga mengapresiasi kinerja PSM, karena berkat bantuan mereka dalam mendukung program Pemkot Palu, akhir-akhir ini pengemis dan gelandangan di Ibu Kota Sulteng itu perlahan berkurang.
Selain itu, tugas PSM juga membantu pemerintah dalam mendampingi anak telantar, disabilitas telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasar, termasuk dilibatkan dalam penanganan ketengkesan atau stunting.
"Sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palu, Tahun 2023 insentif untuk mereka dinaikkan dari Rp300 ribu per bulan, menjadi Rp500 ribu per bulan," ujar Romy.
Ia menambahkan, PSM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pekerja Sosial Masyarakat, sehingga dalam tugas-tugas pokoknya lebih mengarah pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
"Merujuk data BPS angka kemiskinan Kota Palu 7 persen atau sekitar 28 ribu lebih di tahun 2021. Dan kami berharap para pekerja sosial ini bekerja dengan tulus, karena kerja-kerja seperti ini adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Romy.