Lapas Palu bantah ada kasus narkoba dikendalikan dari dalam Lapas

id Lapas, narkoba, TPPU, hukum, Sulteng, lapas palu

Lapas Palu bantah ada kasus narkoba dikendalikan dari dalam Lapas

Ilustrasi - Aktifitas sejumlah narapidana di dalam Lembaga Pemaayarakatan (Lapas) Kelas II A Palu. ANTARA/HO-Erel

Palu (ANTARA) -
Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, membantah ada pengungkapan kasus pengendalian narkoba oleh Polda Sulawesi Tengah dengan melibatkan salah satu warga binaan yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan barang tersebut.


 


"Informasi beredar adanya dugaan IL merupakan salah satu warga binaan kami mengendalikan narkoba dari Lapas atas kasus TPPU, kami menegaskan hingga saat ini tidak ada pengungkapan kasus di lingkungan Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan di Palu, Selasa.


 


Keterlibatan IL dalam kasus ini, hasil dari pengembangan penyelidikan oleh Polda Sulteng yang saat ini statusnya menjadi tersangka TPPU.


 


Oleh karena itu, pihaknya siap berkolaborasi dengan kepolisian dalam penyelesaian kasus TPPU yang saat ini sedang berproses.


 


"Kami terbuka dan siap membantu kepolisian dalam penanganan kasus ini," ucapnya.


 


Ia mengemukakan, pihaknya lebih memperketat pengawasan aktivitas seluruh warga binaan, termasuk memperketat pemeriksaan barang-barang bawaan pembesuk.


 


"Kami juga rutin melakukan razia ke setiap kamar warga binaan yang ada di lingkup Lapas Klas IIA Palu," kata dia menegaskan.


 


Sebelumnya, Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan kasus TPPU dari peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Palu dan menyita aset dari tersangka sebesar Rp9,3 miliar. 


 


Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan tiga tersangka yakni IL, SK dan KAS yang masih memiliki hubungan keluarga dekat, dan dari pengembangan itu polisi menyita barang bukti berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat dan 24 kendaraan roda dua dengan total aset senilai Rp9,3 miliar.


 


"Ketiganya memiliki peran masing-masing. IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas, sedangkan SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba, sedangkan KAS bertugas menyembunyikan harta tidak bergerak dari hasil kegiatan mereka," jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto saat konferensi pers terkait kasus TPPU di kota Palu, Senin (30/1).