Semarang (ANTARA) - Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan untuk mengetahui kepatuhan partai politik dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.
"Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA, Sabtu pagi.
Hal itu mengingat, kata pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).
Oleh karena itu, lanjut Titi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menegaskan bahwa KPU RI harus membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan partai politik. Pasalnya, ditengarai ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg oleh partai politik yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.
Sejak pihaknya meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
"Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen," kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.
Ia lantas mencontohkan di Sumatera Barat dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.
Sebelumnya, pada hari Kamis (8/6) KPU RI menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.
Namun, menurut Titi, ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No. 7/2017 mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg.
Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 menegaskan bahwa penempatan perempuan dalam daftar bacaleg itu tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Berita Terkait
Pemkab Bangkep sebut PUG bagian dari strategi pembangunan inklusif
Selasa, 10 Desember 2024 23:00 Wib
Pemkab-Sigi ajukan raperda untuk lindungi dan penuhi hak perempuan
Selasa, 10 Desember 2024 17:37 Wib
Giwo Rubianto: Program Kowani berkelanjutan dan bermanfaat bagi bangsa
Jumat, 6 Desember 2024 11:45 Wib
Komnas Perempuan dorong lembaga adat berikan perhatian untuk kasus kekerasan seksual
Kamis, 5 Desember 2024 18:01 Wib
Komnas Perempuan laksanakan K16HAKTP di Palu
Kamis, 5 Desember 2024 15:20 Wib
Komnas Perempuan: Keadilan restoratif bukan untuk kasus kekerasan seksual
Kamis, 5 Desember 2024 13:23 Wib
Program pemberdayaan diarahkan bentuk perlindungan perempuan di Tolitoli
Minggu, 1 Desember 2024 21:01 Wib
Lapas Perempuan Palu fasilitasi 175 WBP untuk salurkan hak pilihnya
Rabu, 27 November 2024 15:32 Wib