Bupati Bangkep: Substansi Pemilu harus dikenalkan kepada masyarakat

id Bangkep,Pemkab Bangke[,pemilu 2024,substansi pemilu,ihsan basir

Bupati Bangkep: Substansi Pemilu harus dikenalkan kepada masyarakat

Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir (ANTARA/HO-Kominfo Banggai Kepulauan)

Bangkep, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir mengemukakan substansi Pemilihan Umum (Pemilu) harus dikenalkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas pemilu.

Ihsan Basir di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Sabtu, mengemukakan pemilu adalah salah satu sarana demokrasi yang disiapkan oleh negara untuk menentukan pemimpin berdasarkan pilihan masyarakat.

Oleh karena itu, sebut dia, penting dilakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih, yang tidak hanya sekadar mengenalkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, tetapi juga meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang substansi pemilu.

Sehingga, kata dia, pemilu yang dilaksanakan benar-benar berkualitas, yang masyarakatnya memilih calon pemimpin untuk menjadi pemimpin, bukan sekadar karena keterkaitan agama, suku, dan ras.

"Tetapi mereka memilih karena mengenal program, visi dan misi, yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini yang kita harapkan," ungkapnya.

Ihsan menyatakan pendidikan pemilih menjadi satu pendekatan yang tepat guna mencegah politisasi SARA pada Pemilu 2024.

Politisasi SARA dalam pemilu, kata dia, hanya akan membenturkan masyarakat pada kepentingan tertentu, yang kemudian berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat dalam bernegara.

"Warga agar jangan mau dipengaruhi oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang datang menyampaikan kepentingan politik dengan mengait-ngaitkan identitas SARA," imbuhnya.

KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa politik identitas masih cenderung ada dan digunakan oleh oknum dan kelompok tertentu dalam kontestasi pada momentum pemilu dan pemilihan.

Oleh karena itu KPU Sulteng menyebut politik identitas menjadi satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan serentak kepala daerah.