Bupati Banggai Amirudin dalam keterangan tertulisnya di Palu, Senin mengatakan investasi migas yang dilakukan investor di daerah itu memiliki peluang besar untuk dikelola melalui PI 10 persen tersebut.
Menurut dia, pengelolaan PI 10 persen terkendala pada Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen di wilayah kerja migas.
"Hanya saja kita telat, kontrak sudah dimulai tahun 2012 dan aturan tentang PI 10 persen berlaku di tahun 2016, sementara PI itu tidak berlaku surut," katanya.
PI 10 persen merupakan besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Meski begitu, pihaknya tetap berorientasi pada langkah awal dalam pelaksanaan rencana melibatkan pembentukan struktur PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD yang akan mengelola di sektor migas tersebut.
Amirudin juga mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendiskusikan rencana bisnis yang akan dilakukan dalam rangka pelaksanaan PI 10 persen.
"Kami telah melakukan dua kali pertemuan, namun belum dapat diwujudkan karena rencana bisnis masih perlu disempurnakan. Kami berharap rencana bisnis dari provinsi dapat bekerjasama dengan rencana bisnis dari Banggai," ujarnya.
Dengan demikian, Amirudin berharap pelaksanaan participating interest segera terwujud dan hasilnya dapat dinikmati dalam beberapa tahun mendatang.
Ia berharap dalam waktu dua atau tiga tahun, pihaknya sudah dapat mengelola PI 10 persen dengan baik.
Dia menjelaskan bahwa dalam skema pengelolaan PI 10 persen, Pemkab Banggai tidak perlu menyediakan modal karena kontraktor kerja sama (KKKS) akan memberikan investasi awal.
"Kami tidak memerlukan modal, hanya perlu merumuskan rencana bisnis. Modal akan disediakan oleh pihak Pertamina (KKKS) sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, menurut Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS terhadap besaran kewajiban BUMD atau anak perusahaannya yang mengelola PI 10 persen.
Pengembalian investasi akan diambil dari hasil produksi migas tanpa dikenakan bunga. Amirudin juga menegaskan pentingnya keberadaan BUMD dalam pengelolaan participating interest ini.
"Ketika melaksanakan PI 10 persen, kami mengutamakan keterlibatan BUMD sebagai badan yang bertanggung jawab. PI hanya untuk kepentingan BUMD dan oleh karena itu, kami tidak memerlukan modal awal," tegasnya.
Participating interest sebesar 10 persen berlaku ketika KKKS melakukan eksplorasi di wilayah kerja migas dan menemukan cadangan migas yang komersial untuk dieksploitasi.