Kemenparekraf harap kawasan Parapuar Labuan Bajo mampu jaring investor
Kupang (ANTARA) - "Kita berharap para investor dapat melihat potensi dari kawasan Parapuar ini dan segera membangun," kata Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu.
Kemenparekraf memberikan apresiasi atas dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah menerbitkan sertifikat HPL atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) untuk pengelolaan kawasan Parapuar seluas 129,609 hektare.
Penyerahan sertifikat itu telah berlangsung di kawasan Parapuar, Labuan Bajo, Jumat (15/9).
Angela menjelaskan Zona 1 Kawasan Parapuar merupakan zona budaya yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat budaya, pusat penelitian (research center), area UMKM, museum, dan galeri.
Kawasan itu memiliki keindahan alam dari ketinggian yang diharapkan mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Angela berharap investor dapat berkolaborasi dalam mengembangkan pariwisata inklusif dan melibatkan tiga desa penyangga yang ada di sekitarnya, yakni Golo Bilas, Gorontalo, dan Wae Kelambu.
"Saya hanya mengulangi apa yang Pak Presiden katakan bahwa jangan ada yang mangkrak," katanya berpesan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni yang hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut mengatakan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.
Oleh karena itu, dengan diserahkannya sertifikat HPL tersebut, Raja Juli Antoni memastikan komitmen pemerintah untuk menjamin rasa aman bagi para investor yang berminat untuk berinvestasi di Labuan Bajo.
Ia menyebut investasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Kami harap tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Raja Juli Antoni.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berharap kawasan Parapuar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat menjaring investor terutama setelah legalisasi penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Zona 1 Parapuar.
Kemenparekraf memberikan apresiasi atas dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah menerbitkan sertifikat HPL atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) untuk pengelolaan kawasan Parapuar seluas 129,609 hektare.
Penyerahan sertifikat itu telah berlangsung di kawasan Parapuar, Labuan Bajo, Jumat (15/9).
Angela menjelaskan Zona 1 Kawasan Parapuar merupakan zona budaya yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat budaya, pusat penelitian (research center), area UMKM, museum, dan galeri.
Kawasan itu memiliki keindahan alam dari ketinggian yang diharapkan mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Angela berharap investor dapat berkolaborasi dalam mengembangkan pariwisata inklusif dan melibatkan tiga desa penyangga yang ada di sekitarnya, yakni Golo Bilas, Gorontalo, dan Wae Kelambu.
"Saya hanya mengulangi apa yang Pak Presiden katakan bahwa jangan ada yang mangkrak," katanya berpesan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni yang hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut mengatakan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.
Oleh karena itu, dengan diserahkannya sertifikat HPL tersebut, Raja Juli Antoni memastikan komitmen pemerintah untuk menjamin rasa aman bagi para investor yang berminat untuk berinvestasi di Labuan Bajo.
Ia menyebut investasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Kami harap tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Raja Juli Antoni.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berharap kawasan Parapuar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat menjaring investor terutama setelah legalisasi penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Zona 1 Parapuar.