Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Sahran Raden menilai badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) menghadapi tiga tantangan dalam menangani dan menyelesaikan perkara sengketa pemilu.
"Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi putusan bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum," kata Sahran Raden, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.
Sahran Raden menjadi narasumber pada dalam kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD Pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulteng, di Kota Palu.
Sahran yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama mengemukakan hakekat keberadaan bawaslu dalam dinamika pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, menjamin kepastian hukum.
Keberadaan Bawaslu juga untuk mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien serta dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan pemilu.
Kata Sahran, kewenangan bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan absolut dan mahkota kelembagaan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Namun, ujar dia, dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu, bawaslu berhadapan dengan tiga tantangan yang mempengaruhi keputusan bawaslu itu sendiri. Tiga tantangan tersebut meliputi, pertama faktor kelembagaan dan kebebasan majelis yang terkait dengan kemandirian dan profesionalitas sumber daya manusia.
Kedua, faktor politik, yakni tekanan politik yang berakibat putusan itu bersifat manipulatif. "Bahwa seringkali putusan dapat dipengaruhi oleh faktor non-hukum," ujarnya.
Ketiga, faktor hukum atau aturan yang belum memadai. Di mana, pengaturan terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu disadari belum memenuhi keadilan hukum secara substansial.
Bawaslu, sebut dia, bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, memverifikasi secara formil dan materiil , melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa sampai dengan melakukan adjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Putusan bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan, verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan pasangan calon.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bawaslu dalam menangani dan menyelesaikan perkara sengketa pemilu harus memperhatikan aspek keadilan pemilu, tata cara dan prosedur dalam menyelesaikan sengketa secara profesional, produk putusan yang berkeadilan, berkepastian hukum dan kemanfaatannya, transparan dan akuntabel, serta mandiri dan independen.
Berita Terkait
Kemlu: Diplomasi dalam penyelesaian isu Myanmar berlangsung perlahan
Jumat, 19 Juli 2024 14:54 Wib
Polres Sigi raih penghargaan penyelesaian kasus tertinggi di Provinsi Sulteng
Kamis, 9 Mei 2024 13:49 Wib
Rusia: Konflik Israel-Palestina takkan selesai jika hukum tak dihargai
Kamis, 29 Februari 2024 15:42 Wib
Mahfud MD: Ada pihak sembunyikan data halangi penyelesaian sengketa tanah
Senin, 22 Januari 2024 8:23 Wib
Penanggulangan masalah petani kunci tingkatkan produksi pangan
Kamis, 7 Desember 2023 6:39 Wib
BP2P Sulawesi II terus pacu penyelesaian pembangunan huntap
Jumat, 1 Desember 2023 5:37 Wib
IHIP inisiasi pembelajaran keterampilan penyelesaian masalah bagi pelajar SMKN 2 Bungku Barat
Minggu, 12 November 2023 16:06 Wib
BP2P Sulawesi II pacu penyelesaian rumah penyintas bencana di Sulteng
Jumat, 29 September 2023 15:33 Wib