Akademisi menilai bawaslu hadapi tiga tantangan dalam sengketa pemilu

id Bawaslu,penyelesaian sengketa pemilu,sahran raden,pakar hukum tata negara sahran raden,dosen uin datokarama,uin datokara

Akademisi menilai bawaslu hadapi tiga tantangan dalam sengketa pemilu

Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Dr Sahran Raden MH (ANTARA/HO-Sahran Raden)

Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Sahran Raden menilai badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) menghadapi tiga tantangan dalam menangani dan menyelesaikan perkara sengketa pemilu.

"Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi putusan bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum," kata Sahran Raden, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Sahran Raden menjadi narasumber pada dalam kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD Pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulteng, di Kota Palu.

Sahran yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama mengemukakan hakekat keberadaan bawaslu dalam dinamika pelaksanaan pemilu di Indonesia adalah untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, menjamin kepastian hukum.

Keberadaan Bawaslu juga untuk mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien serta dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan pemilu.

Kata Sahran, kewenangan bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan absolut dan mahkota kelembagaan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Namun, ujar dia, dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu, bawaslu berhadapan dengan tiga tantangan yang mempengaruhi keputusan bawaslu itu sendiri. Tiga tantangan tersebut meliputi, pertama faktor kelembagaan dan kebebasan majelis yang terkait dengan kemandirian dan profesionalitas sumber daya manusia.

Kedua, faktor politik, yakni tekanan politik yang berakibat putusan itu bersifat manipulatif. "Bahwa seringkali putusan dapat dipengaruhi oleh faktor non-hukum," ujarnya.

Ketiga, faktor hukum atau aturan yang belum memadai. Di mana, pengaturan terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu disadari belum memenuhi keadilan hukum secara substansial.

Bawaslu, sebut dia, bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, memverifikasi secara formil dan materiil , melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa sampai dengan melakukan adjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Putusan bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan, verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan pasangan calon.

Oleh karena itu, ia menegaskan, bawaslu dalam menangani dan menyelesaikan perkara sengketa pemilu harus memperhatikan aspek keadilan pemilu, tata cara dan prosedur dalam menyelesaikan sengketa secara profesional, produk putusan yang berkeadilan, berkepastian hukum dan kemanfaatannya, transparan dan akuntabel, serta mandiri dan independen.