Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya mengecam peretasan yang terjadi kepada laman salah satu media nasional.
Peretasan itu bertepatan setelah media nasional terkait mempublikasikan seri investigasi terkait dengan judi online.
"Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun media nasional yang mengalami peretasan tersebut ialah Kompas.id dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
Penyerangan terhadap media nasional tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis (14/12) dengan anomali beberapa artikel di laman terkait sulit diakses.
Setelah diselidiki hal itu terjadi karena adanya kunjungan traffic yang tidak wajar dan puncaknya terjadi pada Jumat ini yang membuat seluruh konten di laman tak bisa diakses.
Serangan terhadap media massa nasional yang mempublikasikan bahaya judi online menurut Budi merupakan bukti bahwa para pelaku yang melanggengkan judi online di Indonesia itu berbahaya.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” katanya.
Maka dari itu, Kementerian Kominfo berharap masalah yang dialami oleh media nasional tersebut bisa ditangani dengan baik bahkan bisa melibatkan penegak hukum untuk penanganan lanjutannya.
Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus konsisten memerangi praktik judi online dan dengan rutin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram itu.
“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online, ” demikian dikatakan Menkominfo.
Sebelumnya, sejak dipercaya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu program prioritasnya.
Dalam waktu tiga bulan saja terhitung dari 18 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinannya telah memutus sebanyak 392.652 konten judi online di seluruh ruang digital.
Secara lebih detail sebanyak 205.910 konten berasal dalam situs web, 16.304 konten berasal dari file sharing, dan 170.438 konten berasal dari media sosial.
Berita Terkait
Delapan orang meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores
Senin, 4 November 2024 7:55 Wib
10 tahun Jokowi talenta digital kian bertumbuh dan siap untuk diasah
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:28 Wib
Kemenkominfo bidik pengembangan startup lewat DTC
Sabtu, 12 Oktober 2024 13:16 Wib
Sigi pastikan pembangunan dan layanan internet segera rampung
Minggu, 29 September 2024 23:55 Wib
Menteri Kominfo catat 486 jurnalis liput Indonesia-Africa Forum
Minggu, 1 September 2024 17:25 Wib
Wamenkominfo sebut PON XXI Aceh-Sumut jadi momentum mengenalkan UMKM
Selasa, 6 Agustus 2024 14:46 Wib
Menkominfo dapat dukungan perangi judi online dari Pemuda Katolik
Selasa, 30 Juli 2024 10:21 Wib
Pemprov-Sulteng dan BPSDMP Kominfo Manado kerja sama program DTS 2024
Jumat, 26 Juli 2024 17:47 Wib