Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika saat ini polisi belum melakukan penahanan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Edi Hasibuan yakin sepenuhnya Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.
"Sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti maka tidak ada kewajiban penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan," kata Edi.
Firli menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani KPK, Syahrul menjadi tersangka dan telah ditahan.
Polisi juga menetapkan Firli sebagai tersangka gratifikasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Kini, Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas pemeriksaan Firli Bahuri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbaiki.
Hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli meski sejumlah pihak mendesak polisi agar segera menahan mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu.
Polisi juga menyelidikan adanya pidana pencucian uang oleh Firli setelah polisi menemukan sejumlah aset yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK setelah Firli memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, perlu taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," ucapnya saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Berita Terkait
Janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 11:52 Wib
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus Firli Bahuri
Selasa, 5 Maret 2024 7:09 Wib
Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 10:10 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:09 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Polda Metro Jaya jadwalkan kembali pemanggilan terhadap Firli Bahuri
Jumat, 23 Februari 2024 12:27 Wib
Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:44 Wib
Istana sebut presiden dan Setneg perlu konfirmasi soal pengganti Firli
Senin, 22 Januari 2024 16:46 Wib