Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.
"Sudah ditake down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.
Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya.
Meski begitu setelah ditegur oleh Kementerian Kominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, platform X langsung menangani laporan itu.
Lebih lanjut, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial termasuk pengguna X dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.
"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan mereduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),"kata Semuel.
Sebelumnya, pada Selasa (9/1), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada ANTARA.
Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.
Berita Terkait
Waketum MUI paparkan dampak negatif judi online bagi Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:41 Wib
Tips hindari penipu online di musim liburan
Sabtu, 13 April 2024 10:02 Wib
Kemenkominfo tegaskan komitmen berantas praktik judi online
Senin, 1 April 2024 15:54 Wib
OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Analis keamanan siber bagikan kiat cegah jeratan pinjol ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 20:16 Wib
Jumlah WNI bekerja di judi daring Kamboja bertambah pesat
Rabu, 6 Maret 2024 7:47 Wib
Shopee hadirkan fitur Garansi Bebas Pengembalian
Jumat, 23 Februari 2024 9:34 Wib
Google tingkatkan fitur untuk dukung belajar online
Rabu, 21 Februari 2024 11:40 Wib