"Kami sudah melakukan peneguran sebanyak 1.020 pelanggar itu dengan dinominasi pelanggaran yakni tidak menggunakan helm dan penggunaan sabuk pengaman pada mobil," kata Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik di Sigi, Selasa.
Dia mengemukakan Operasi Keselamatan Tinombala kali ini kasus kecelakaan meningkat dengan korban meninggal dunia dua orang.
"Untuk kecelakaan selama operasi sebanyak empat laka lantas dan ini meningkat dari operasi serupa sebelumnya pada tahun 2023, dua diantaranya mengakibatkan meninggal dunia, sementara laka lantas operasi tahun sebelumnya hanya satu laka lantas," ucapnya.
Menurut Hendrik, dalam operasi itu tidak melakukan penilangan disebabkan belum adanya fasilitas untuk dilakukan tilang elektronik maupun mobile di Polres Sigi.
"Kalau penilangan dengan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dan tilang elektronik tidak ada, karena belum ada alatnya," ujar Hendrik.
"Kalau penilangan dengan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dan tilang elektronik tidak ada, karena belum ada alatnya," ujar Hendrik.
Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu dan aturan berkendara di jalan raya.
"Harapannya kepada masyarakat selalu gunakan helm saat berkendara roda dua dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga penggunaan helm tidak memandang jaraknya jauh maupun dekat karena ini demi keselamatan bersama," tutur Kasat Lantas Polres Sigi.
Operasi keselamatan Tinombala 2024 berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 4-17 Maret 2024.