Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Sulteng tetapkan caleg terpilih Pemilu 2024

id Sulawesi Tengah ,Kota Palu,KPU Sulteng,Pemilu 2024

Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Sulteng tetapkan caleg terpilih Pemilu 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng Christian A. Oruwo (tengah) saat menyerahkan berita acara hasil penetapan perolehan kursi partai politik kepada salah satu pengurus parpol. ANTARA/HO-KPU Sulteng

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan tujuh KPU kabupaten di provinsi ini sudah selesai menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.
 
"Penetapan serentak pada tanggal 2 Mei 2024 untuk tujuh kabupaten yang tidak ada perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU), yaitu Banggai Laut, Banggai, Tojo Una-Una, Poso, Parigi Moutong, Morowali Utara, dan Toli-toli," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Jumat.
 
Christian juga menyebutkan wilayah yang masih sengketa hasil Pemilu 2024, yaitu Banggai Kepulauan, Morowali, Sigi, Donggala, Buol, dan Kota Palu.
 
"Lima kabupaten dan satu kota di Sulteng untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih dilakukan setelah putusan PHPU," ucapnya.
 
Jadwal lengkap agenda sidang PHPU Pemilu 2024, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
 
"Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan sampai dengan 13 Mei, paling lama 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulteng ini.
 
Sementara itu, agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 15—20 Mei terkait dengan pembahasan dan pengambilan putusan, kemudian pengucapan putusan atau ketetapan pada tanggal 21—22 Mei 2024.
 
"Diakhir rapat permusyawaratan hakim, membahas perkara dan pengambilan keputusan, kemudian pengucapan putusan atau ketetapan pada tanggal 7—10 Juni 2024," tutur Christian.
 
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2024 sebanyak 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan (dapil).

Sebanyak 17 partai politik bertarung pada Pemilihan Umum 2024 di Sulteng dengan jumlah 533 laki-laki dan perempuan 277 orang.