Nablus (ANTARA) - Pengadilan militer Israel pada Kamis (6/5) memperpanjang penahanan jurnalis Kantor Berita Palestina WAFA, Rasha Hirzallah selama lima hari.
Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS) menjelaskan bahwa pengadilan Israel di Salem memperpanjang penahanan Hirzallah, dari Kota Nablus di wilayah pendudukan Tepi Barat. Hal itu dilakukan agar pihak pengadilan dapat mengajukan “surat dakwaan” terhadapnya atas dalih “hasutan”.
Minggu lalu badan intelijen Israel memanggil Hirzallah untuk dilakukan penyelidikan di pusat penahanan di koloni ilegal Ariel.
Perempuan berusia 39 tahun itu lantas mendatangi pusat penahanan dengan didampingi seorang pengacara. Setibanya di sana, Hirzallah diberitahu bahwa dia akan ditahan selama 72 jam.
Sumber: WAFA
Berita Terkait
AJI Palu siap laksanakan Konferensi Kota Ke-IX 2024
Kamis, 5 September 2024 14:39 Wib
52 Jurnalis ditahan sejak awal agresi Israel 7 Oktober di Jalur Gaza
Selasa, 3 September 2024 9:06 Wib
Menteri Kominfo catat 486 jurnalis liput Indonesia-Africa Forum
Minggu, 1 September 2024 17:25 Wib
Green kalcer, aksi bersih pantai Honda bersama Jurnalis
Selasa, 30 Juli 2024 9:45 Wib
Pengamat dorong pimpinan Polri nonaktifkan Dirlantas Polda Sulteng
Selasa, 23 Juli 2024 21:59 Wib
IPW menyarankan Kapolda nonaktifkan sementara Dirlantas Polda Sulteng
Senin, 22 Juli 2024 22:12 Wib
Kapolda Sulteng persilakan media kritik kinerja mereka
Jumat, 19 Juli 2024 18:39 Wib
Pengamat nilai pernyataan Dirlantas Polda Sulteng tidak etis
Jumat, 19 Juli 2024 13:52 Wib