Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Anambas, Polda Kepulauan Riau mengimbau pelaku kemaritiman seperti pemilik kapal angkut dan penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan pelayaran guna menghindari terjadinya kecelakaan transportasi seperti kapal tenggelam.
“Tentu kami terus mengimbau masyarakat maupun pelaku kemaritiman untuk mematuhi aturan-aturan pelayaran,” kata Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto dikonfirmasi ANTARA di Tanjungpinang, Sabtu.
Fajar menjelaskan, aturan pelayaran yang dimaksudkan seperti jumlah penumpang, muatan kapal yang disesuaikan dengan kapasitas atau daya tampung kapal, kondisi kapal, mesin dan peralatan navigasi lainnya.
Kemudian, kondisi cuaca dengan memantau informasi dari Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG).
“Selain itu juga, alat keselamatan harus tersedia di kapal, seperti pelampung,” katanya.
Meskipun saat ini belum musim angin utara yang mempengaruhi kondisi gelombang perairan di Anambas, Fajar menyebut musim angin selatan juga mempengaruhi gelombang perairan yang kuat.
“Gelombang angin selatan juga kuat,” katanya.
Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Samarinda bermuatan 40 penumpang, tenggelam saat bertolak dari Pelabuhan Tarempa menuju Pelabuhan Matak pada pukul 17.20 WIB, Sabtu (26/7).
Dalam peristiwa tersebut, 3 penumpang didominasi wanita meninggal dunia akibat tenggelam, 1 penumpang kritis dan 36 lainnya berhasil diselamatkan oleh Tim SAR gabungan (Basarnas, TNI, Polri).
Berdasarkan informasi Basarnas, pada saat kejadian cuaca di Perairan Anambas sedang berawan, kecepatan angin 2-5 knot, arah angin dari Tenggara ke Barat Daya, tinggi gelombang 0,5 sampai dengan 1,25 meter.
Terkait peristiwa tenggelam ini apakah terjadi karena faktor alam atau kesalahan manusia (human error) yang membawa penumpang melebihi kapasitas sedang diselidiki oleh Polres Anambas.
“Untuk penyebab masih didalami,” kata Fajar.