Bupati Bangkep minta OPD tingkatkan kualitas pengelolaan arsip daerah

id Pemkab Bangkep,Bupati Bangkep,Ihsan Basir,arsiparis,kearsiparis

Bupati Bangkep minta OPD tingkatkan kualitas pengelolaan arsip daerah

Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir menandatangani berita acara pemusnahan arsip, di Banggai Kepulauan. (ANTARA/HO-Pemkab Bangkep)

Palu (ANTARA) - Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu agar meningkatkan kualitas pengelolaan arsip daerah, sebagai salah satu bentuk penunjang peningkatan pelayanan administrasi.

"Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai ini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola arsip yang efektif dan efisien," kata Ihsan Basir, dihubungi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa.

Pernyataan Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir seiring dengan pemerintah setempat melakukan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 000.5.6.2/999/ Bag. Umum, tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 17.837 Berkas pada Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. 

Adapun daftar arsip yang dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga fisik arsip musna dan tidak dapat dikenali dengan rincian Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkep sebanyak 1.927 berkas, Bagian Ekonomi sebanyak 61 berkas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebanyak 7.084 berkas, Badan Pendapatan Daerah sebanyak 711 berkas, Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 914 berkas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB sebanyak 1.372 berkas, Dinas Kesehatan sebanyak 1.162 berkas,Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM sebanyak 744 berkas, Dinas Pemuda dan Olahraga sebanyak 617 berkas, Dinas Sosial sebanyak 66 berkas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebanyak 1.410 berkas. 

Ihsan Basir menyatakan pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan di antaranya mengacu pada Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

"Maka pengelolaan arsip statis dan dinamis, harus dikelola dengan baik yang mengacu pada aturan - aturan tersebut," sebutnya.

Menurut Bupati, arsip memiliki nilai historis dan administratif yang penting. Namun, tidak semua arsip perlu disimpan dalam jangka waktu yang lama. Sehingga, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, harus dimusnahkan untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan dan mencegah penyalahgunaan informasi. 

"Karena itu saya ingin menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik adalah suatu keharusan bagi setiap organisasi, termasuk Pemerintah Daerah. Arsip merupakan bukti sejarah dan aset yang berharga," ungkap Ihsan Basir. 

Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan harus dipastikan telah melalui proses seleksi yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Sementara itu, Ketua Pemusnahan Kearsipan Pemkab Bangkep Ramlin Hamid mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkep beberapa tahun terakhir, sebelumnya belum melakukan pemusnahan arsip.

"Oleh karena itu, pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan arsip, kalau beberapa tahun yang lalu hanya dilaksanakan secara sampel. Untuk tahun ini dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah," ujarnya.
 
Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir menandatangani berita acara pemusnahan arsip, di Banggai Kepulauan. (ANTARA/HO-Pemkab Bangkep)