KPU Sigi buka posko layanan untuk pindah memilih di Pilkada 2024
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengungkapkan sudah membuka posko pelayanan untuk mengakomodir masyarakat di daerah itu untuk pindah memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati di Dolo, Senin, mengatakan salah satu syarat mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sudah terdaftar di DPT Pilkada 2024 di daerah asalnya.
"Tentunya tanggal 22 September 2024 kami sudah menetapkan DPT, untuk melengkapi itu kami melakukan konsolidasi kembali dalam hal mengawal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk melindungi hak-hak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) tempat dirinya terdaftar di DPT sehingga bisa mengurus pindah memilih," kata Rosnawati.
Ia mengemukakan masyarakat dapat melakukan pengurusan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.
Kata dia, pelayanan pindah memilih dibuka KPU Kabupaten Sigi di setiap sekretariat PPK dan PPS di masing-masing desa.
"Kalau untuk posko pelayanan DPTb, kami membuka di masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berjumlah 15 tempat serta di 176 desa di sekretariat Panitia pemungutan suara (PPS) Kabupaten Sigi," ucapnya.
Rosnawati menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi untuk diizinkan memasang banner imbauan terkait pindah memilih di ruangan pelayanan tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi untuk meminta dapat menempatkan banner di Kantor Dukcapil Sigi serta kantor Bupati Sigi karena dua tempat ini terjadi proses pelayanan cukup banyak sehingga terkait informasi DPTb dapat diketahui masyarakat," sebutnya.
Ia menuturkan dalam pengurusan pindah memilih syarat utama bahwa yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT karena konsepnya yang bersangkutan orang terdaftar TPS wilayah asalnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara tersebut dan melakukan pindah memilih.
"Tentunya kami membutuhkan data dukung seperti surat tugas belajar atau sekolah, orang yang direhabilitasi dapat menunjukkan surat keterangan, tahanan di Lapas dengan surat dari Lembaga Pemasyarakatan, dan orang sakit dapat menunjukkan surat keterangan sakit untuk pengurusan pindah memilih, " ujarnya.
Pelayanan pengurusan pindah memilih sudah dibuka sejak tanggal 17 September sampai dengan H-30 sebelum voting day Pilkada 2024.
"Untuk DPTb ini sudah dimulai tanggal 17 September dan pada tahap pertama ini kami mengakomodir sampai dengan H-30 dan dibuka lagi pada H-7 hanya dibuka untuk empat kategori tertimpa bencana alam, belajar atau sekolah, direhabilitasi dan dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 471.
Total DPT di Kabupaten Sigi ada 193.502 pemilih, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.
Sementara jumlah pemilih aktif sebanyak 193.502 dengan pemilih baru berjumlah 697 orang.