Palu, (Antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah memperingatkan seluruh apotek di provinsi tersebut untuk tidak menjual obat yang kadaluarsa.
Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto mengakui di Palu, Minggu, bahwa terdapat beberapa apotek yang menjual obat-obatan kadaluarsa kepada masyarakat.
"Kami menerima laporan dari konsumen bahwa ada beberapa apotek di Kota Palu yang menjual obat kadaluarsa," ungkap Salman Hadianto.
Kata Salman YLK akan melayangkan surat peringatan kepada beberapa apotek dengan harapan tidak mengulangi kesalahannya.
Ia menegaskan apabila peringatan yang diberikan tidak diperhatikan oleh produsen atau pihak apotek, maka pihaknya akan memanggil dan memproses kasus tersebut dengan melibatkan BPSK Kota Palu.
"Mengadakan dan memperdagangkan obat-obat kadaluarsa kepada masyarakat, adalah tindak yang dapat dikenakan hukuman pidana," ujarnya.
YLK, sebut dia, menghimbau masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, yaitu memeriksa batas waktu penggunaan obat untuk kesehatan sebelum di beli.
Ia juga menyebutkan bahwa apabila masyarakat atau konsumen mendapat pelayanan yang kurang baik dari dokter spesialis, petugas praktik serta obat-obatan yang kadaluarsa segera melapor ke pihaknya atau BPSK.
"Terkadang ada dokter spesial dan petugasnya atau bawahannya yang suka memanfaatkan konsumen atau masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Berita Terkait
YLK Sulteng minta kejelasan Pertamina terkait antrean di SPBU
Senin, 29 November 2021 22:41 Wib
YLK Sulteng: Masyarakat jangan mudah ajukan pinjaman daring
Sabtu, 16 Oktober 2021 21:28 Wib
YLK: PLN Sulteng harus sosialisasikan hak dan kewajiban pelanggan
Jumat, 4 Juni 2021 3:16 Wib
YLK Sulteng imbau pelaku usaha hindari penggunaan klausul baku
Sabtu, 19 September 2020 0:34 Wib
Kadin Palu: Pelaku usaha harus pahami UU Perlindungan Konsumen
Jumat, 18 September 2020 23:50 Wib
YLK: Perusahaan leasing dan PLN dominasi pengaduan konsumen di Sulteng
Senin, 25 November 2019 17:52 Wib
YLK sebut tiga pihak paling banyak diadukan lima tahun terakhir
Sabtu, 28 September 2019 9:22 Wib
YLK Sulteng : UU perlindungan konsumen perlu direvisi
Jumat, 27 April 2018 15:06 Wib