WN Afghanistan diduga rencanakan aksi teror pada hari pemilu di AS

id terorisme di as,wn afghanistan,serangan teror,teror hari pemilu,nasir ahmad tawhedi,departemen kehakiman as

WN Afghanistan diduga rencanakan aksi teror pada hari pemilu di AS

Ilustrasi pengadilan federal Amerika Serikat./ANTARA/foto-Anadolu/py

Washington (ANTARA) - Seorang warga negara Afghanistan bernama Nasir Ahmad Tawhedi (27) didakwa oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS) atas dugaan merencanakan sebuah serangan teror pada hari pemilu bulan depan, demikian menurut Departemen Kehakiman AS.

"Seorang warga negara Afghanistan yang tinggal di Oklahoma City, Oklahoma, didakwa melakukan konspirasi untuk melancarkan serangan teror pada hari pemilu di Amerika Serikat atas nama Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ... sebuah organisasi teroris asing," ucap departemen dalam rilisnya, Selasa.

Berkas pengadilan menunjukkan, Tawhedi memasuki AS pada 9 September 2021 dengan visa imigran khusus, beberapa hari setelah AS merampungkan penarikan pasukan dari Afghanistan. Saat ini, ia berada dalam status pembebasan bersyarat sambil menunggu keputusan sidang imigrasinya. 

Penyidik FBI yang menggeledah ponsel Tawhedi menemukan adanya komunikasi antara Tawhedi dengan seorang individu terkait ISIS yang diduga bertugas merekrut, melatih, dan melakukan indoktrinasi kepada individu.

Tawhedi juga diketahui menyimpan konten terkait ISIS pada akun penyimpanan awannya.

WN Afghanistan tersebut ditangkap oleh petugas FBI yang menyamar pada 7 Oktober. Ia disebut sudah mengakui kepada penyidik terkait rencana terornya pada hari pemilu yang menyasar kerumunan pemilih, menurut Departemen Kehakiman.

Rilis departemen menyatakan, petugas FBI tersebut menyamar untuk bertemu Tawhedi dan seorang anak di bawah umur di sebuah lokasi di pedesaan Oklahoma dengan kedok membeli dua senapan AK-47, sepuluh magasin, dan ratusan butir peluru.

FBI langsung menangkap Tawhedi dan anak di bawah umur tersebut setelah menerima senapan dan peluru dari petugas yang menyamar.

Tawhedi terancam hukuman hingga 35 tahun penjara jika divonis bersalah atas konspirasi dan upaya memberi dukungan material kepada ISIS, serta menerima persenjataan untuk tindak kejahatan federal atau terorisme, demikian Departemen Kehakiman AS.

Sumber: Sputnik-OANA