KPU Donggala buka posko layanan pindah memilih di 16 kecamatan

id KPU Donggala ,Pilkada,Daftar Pemilih Tambahan ,DPTb ,Sulawesi Tengah

KPU Donggala buka posko layanan pindah memilih di 16 kecamatan

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala Rahmat Hidayat saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Moh Salam)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah membuka posko layanan untuk masyarakat yang pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada 16 kecamatan dan 167 desa di daerah itu.
 


Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala Rahmat Hidayat di Desa Ogoamas, Kamis, menjelaskan posko layanan pindah memilih tersebut dibuka di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


 


"Masyarakat yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mendatangi posko layanan pindah memilih dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) dan biodata pendukung lainnya bukti alasan pindah memilih," kata Rahmat.


 


Ia mengatakan terdapat dua waktu dalam pindah memilih yaitu H-30 dan H-7 voting day pada 27 November 2024 mendatang. 


 


Kata dia, posko layanan pindah memilih itu dibuka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Donggala. 


 


"Di tahapan ini terdapat syarat yang tentunya harus terpenuhi bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT yang dikarenakan keadaan tertentu kemudian tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal dan kemudian memilih di TPS lain, sehingga batas pengurusan pertama adalah 28 Oktober 2024 dan beberapa kriteria yang batasnya hingga 20 November 2024," ucapnya. 


 


Ia mengemukakan untuk alasan pindah memilih dengan batas waktu 20 November 2024 yaitu menjalankan tugas ditempat lain saat voting day, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas serta tertimpa bencana alam.


 


"Harapan masyarakat segera memanfaatkan posko pindah memilih ini supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, " ujarnya.


 


Sebelumnya KPU Kabupaten Donggala sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di daerah itu sebanyak 223.942 pemilih, terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.


 


Untuk Kabupaten Donggala terdapat 696 TPS dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala. Sementara jumlah pemilih aktif 223.942 dan jumlah pemilih baru sebanyak 1.664 orang.