Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 untuk satu lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
"PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah," kata Ketua KPU Kota Palu Idrus di Kota Palu, Selasa.
Pelaksanaan PSU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 824 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia mengatakan pelaksanaan PSU itu mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Palu yang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"PSU akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024," ujarnya.
Idrus menjelaskan PSU diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu diambil setelah melalui evaluasi dan pertimbangan yang matang, untuk menjaga integritas proses pemilihan.
KPU Kota Palu memastikan bahwa persiapan logistik dan teknis pelaksanaan PSU berjalan lancar.
Idrus menegaskan bahwa KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.
PSU dijadwalkan berlangsung dalam satu hari penuh, dengan penghitungan suara dilakukan langsung di TPS setelah pemungutan selesai.
KPU Kota Palu mengingatkan pemilih di TPS 04 Kelurahan Tipo untuk memanfaatkan hak pilihnya dan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
Keputusan itu mencerminkan komitmen KPU Kota Palu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah.