Pemkot Palu terapkan relaksasi PBB-P2 mulai 20 Januari-28 Februari 2025

id Pajak PBB, bapenda, Pemkotpalu, pajak daerah, sulteng

Pemkot Palu terapkan relaksasi PBB-P2 mulai 20 Januari-28 Februari 2025

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Abdul Hafid. (ANTARA/HO-Bapenda Kota Palu)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerapkan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025.

Pemkot Palu mengajak wajib pajak memanfaatkan kebijakan relaksasi PBB-P2 itu untuk mengurangi beban keuangan masyarakat.

"Kebijakan ini diterapkan guna meringankan beban warga dalam urusan PBB-P2, sekaligus bentuk perhatian pemerintahan daerah (pemda) terhadap wajib pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Abdul Hafid do Palu, Jumat.

Ia mengemukakan kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bapenda Nomor 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025 tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2, yang mana relaksasi PBB-P2 sebagai upaya untuk meringankan beban warga dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2.

Relaksasi diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50 persen dan pembebasan/penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen bagi wajib pajak Kota Palu.

Kebijakan itu mulai diberlakukan tanggal 20 Januari hingga 28 Februari 2025, dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil, dengan harapan upaya tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kegiatan sosial ekonomi warga setempat," ujarnya.

Ia mengimbau wajib pajak manfaatkan momentum tersebut dengan optimal, supaya tidak lagi bayang-bayang tunggakan PBB.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi dapat mengunjungi Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda di delapan kecamatan di Kota Palu.

Selain itu pihaknya juga membuka layanan jemput wajib pajak dari rumah ke rumah menggunakan mobil keliling PBB-P2, selain itu ada pula layanan hingga ke tingkat RT/RW menggunakan sistem daring Bank Mandiri.

"Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat tercipta kesadaran lebih besar akan pentingnya kewajiban pajak, serta memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan daerah," tutur Hafid.

Ia menambahkan, PBB sepenuhnya dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan daerah di berbagai sektor untuk kepentingan masyarakat.