Gubernur: berusaha di Sulteng maka NPWP juga harus di Sulteng
Palu (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di provinsi ini untuk mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) di daerah ini juga.
"Jangan sampai terjadi berusaha di Sulteng tapi NPWP-nya di Jakarta, ini akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) provinsi dan kabupaten/kota," katanya pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan Pemprov Sulteng di Palu, Rabu.
Gubernur menyambut baik kesepakatan ini dengan harapan akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak.
"Saya mengapresiasi kerja sama ini untuk meningkatkan komunikasi dan langkah kerja kita. Pemerintah Provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota siap mendukung program KSWP agar program ini sukses untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujar gubernur.
Setelah kerja sama ini diharapkan semua unit pelayanan di daerah sudah siap untuk melaksanakan Instruksi Presiden tentang KSWP tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan kewajiban perpajakan pemohon layanan yang dalam hal ini adalah wajib pajak.
Program KSWP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam lampiran Instruksi Presiden ini dijelaskan langkah-langkah ataupun aksi yang perlu diambil oleh kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi. Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/Institusi lainnya yaitu melalui program KSWP.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelum dilakukannya pemberian layanan publik, terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengecekan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 (dua) tahun pajak terakhir. Setelah data NPWP valid dan ditemukan data pelaporan SPT Tahunan, barulah kemudian layanan publik dapat diberikan.
Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan pemerintah daerah.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan akan lebih mempererat penerimaan pajak yang berujung pada kemandirian bangsa.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola serta seluruh bupati/wali kota se-Sulawesi Tengah. (Humas Pemprov Sulteng)
"Jangan sampai terjadi berusaha di Sulteng tapi NPWP-nya di Jakarta, ini akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) provinsi dan kabupaten/kota," katanya pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan Pemprov Sulteng di Palu, Rabu.
Gubernur menyambut baik kesepakatan ini dengan harapan akan lebih memperlancar dan mempermudah segala proses kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan potensi pajak.
"Saya mengapresiasi kerja sama ini untuk meningkatkan komunikasi dan langkah kerja kita. Pemerintah Provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota siap mendukung program KSWP agar program ini sukses untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujar gubernur.
Setelah kerja sama ini diharapkan semua unit pelayanan di daerah sudah siap untuk melaksanakan Instruksi Presiden tentang KSWP tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan kewajiban perpajakan pemohon layanan yang dalam hal ini adalah wajib pajak.
Program KSWP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam lampiran Instruksi Presiden ini dijelaskan langkah-langkah ataupun aksi yang perlu diambil oleh kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi. Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah/Institusi lainnya yaitu melalui program KSWP.
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelum dilakukannya pemberian layanan publik, terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengecekan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2 (dua) tahun pajak terakhir. Setelah data NPWP valid dan ditemukan data pelaporan SPT Tahunan, barulah kemudian layanan publik dapat diberikan.
Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan pemerintah daerah.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan akan lebih mempererat penerimaan pajak yang berujung pada kemandirian bangsa.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola serta seluruh bupati/wali kota se-Sulawesi Tengah. (Humas Pemprov Sulteng)