Enam Bacaleg DPRD Sulteng TMS

id caleg

Enam Bacaleg DPRD Sulteng TMS

Ilustrasi (antaranews)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming menyatakan enam orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sulawesi Tengah tidak memenuhi syarat (TMS).

Dia mengatakan KPU Sulteng telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi Bacaleg kepada semua partai yang telah mendaftarkan Bacalegnya.

Dari 635 Bacaleg yang mendaftar, sebanyak 628 Bacaleg saja yang melakukan perbaikan. Setelah KPU memverifikasi dan penelitian keabsahan berkas dan dokumen pencalonan, hanya 622 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dan enam dinyatakan TMS," ungkap Tanwir di Palu, Rabu.

Mereka yang TMS berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak empat orang untuk daerah pemilihan (dapil) V.

Mereka adalah Abdul Rasyid Taepa (data tidak lengkap), Ibrahim (data tidak lengkap) dan Chyntia Marliani (terlambat memasukkan perbaikan data) dan Dapil II yaitu Yunus Day (data tidak lengkap).

Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga dari dapil V yaitu Umar Musa (data tidak lengkap). Serta Bacaleg Partai Garuda dari dapil V yaitu Sulitna Delin (telat memasukkam berkas).

Yang jelas kalau TMS, berarti calon itu dicoret dan tidak masuk dalam DCS,? ujar Tanwir.

Meski demikian kata dia, bagi Bacaleg yang keberatan setelah dinyatakan TMS, masih ada ruang sengketa bagi parpol melalui Badan Pengawas Pemili (Bawaslu).

Jadi jika ada parpol yang akan menempuh jalur itu kami persilahkan," katanya.