13 juta perempuan mengalami kekerasan setiap tahun

id Kementerian PPPA,DP3A,Pemprov Sulteng

13 juta perempuan mengalami kekerasan setiap tahun

Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak dalam bencana, untuk penyusunan rencana induk pemulihan kembali perempuan dan anak dalam bencana, yang di gelar oleh Kementerian PPPA bekerjasam UNFPA dan DP3A Sulteng, di Palu, 18 - 19 Juni 2019, di Palu, Selasa. (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat  terdapat 13 juta perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap tahun.

"Ada sekitar 13 juta perempuan mengalami kekerasan dalam satu tahun," kata Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu saat menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak dalam bencana, untuk penyusunan rencana induk pemulihan kembali perempuan dan anak dalam bencana, yang di gelar oleh Kementerian PPPA bekerja sama UNFPA dan DP3A Sulteng, di Palu, 18 - 19 Juni 2019., di Palu, Selasa.

Titi Rahayu mengatakan hasil pendataan khusus untuk kekerasan terhadap perempuan melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan bahwa 1 diantara 3 perempuan usia 15 - 64 tahun atau 33,4 persen mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Kemudian, dalam catatan Kementerian PPPA, kata Titi, sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15 - 64 tahun atau 9,4 persen mengalami kekerasan seksuak dalam 12 bulan terakhir. Selanjutnya, kekerasan pada anak dari hasil  SPHARN tahun 2018, menunjukkan bahwa 2 dari 3 anak-anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan-anak jadi kepedulian semua orang

"Kekerasan yang dialami oleh anak dan remaja cenderung tidak berdiri sendiri, tetapi bersifat tumpang tindih di antara jenis kekerasan," kata Titi.

Berdasarkan data tersebut, ia menegaskan, jika dibandingkan dengan angka kesakitan manapun, kekerasan masih jauh lebih besar. Kekerasan merupakan masalah yang memberikan dampak buruk dan mengurangi efektifitas upaya membangun kesejahteraan.

Ia mengatakan pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk melakukan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, mulai dari penguatan dari sisi hukum, sampai pada pelaksanaan berbagai program/kegiatan untuk melakukan tindakan prefentif seperti sosialisasi/advokasi.

Namun demikian, kata dia, kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, semakin marak dan terungkap termasuk dalam situasi bencana/darurat.
Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan di Palu menurun
Baca juga: DP3A : Perempuan dan anak rentan alami kekerasan di lokasi pengungsian