Lima produk usaha di Sulteng ditetapkan halal oleh Kemenag-MUI

id Sertifikasi halal, kemenag sulteng, mui sulteng,Kanwil kemenag

Lima produk usaha di Sulteng ditetapkan halal oleh Kemenag-MUI

Sidang penetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI Sulawesi Tengah bersama LPPOM-MUI dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, Minggu(14/6/2020). ANTARA/HO-Kemenag Sulteng

Dari enam produk yang disidangkan, lima produk usaha dinyatakan layak tanpa catatan dan satu jenis usaha diberi catatan untuk perbaikan lingkungan tempat usaha
Palu (ANTARA) - Lima produk usaha di Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan halal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Penetapan itu melalui sidang fatwa halal berlangsung di Kanwil Kemenag Sulteng, Senin yang merupakan sidang kali pertama pascapelimpahan kewenangan penerbitan sertifikasi halal dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag berdasarkan Undnag-Undnag Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng Sofyan Arsyad, mengatakan sidang fatwa halal dihadiri 12 orang peserta antara lain Ketua Komisi Fatwa KH. Abdullah Nur, Wakil Direktur LPPOM-MUI Tamrin, serta auditor halal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu Gazali dan perwakilan Disperindag Sulteng Bambang Andri Mustanto.

Sofyan memaprkan, dalam sidang itu para auditor halal secara bergantian memaparkan hasil audit lapangan produk usaha yang telah melengkapi persyaratan sertifikasi.

Selanjutnya, anggota komisi fatwa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. 

Pada akhir sidang, ketua komisi fatwa memberi pertimbangan dan rekomendasi, dapat atau tidaknya produk teraebut sertifikasi halal. 

"Dari enam produk yang disidangkan, lima produk usaha dinyatakan layak tanpa catatan dan satu jenis usaha diberi catatan untuk perbaikan lingkungan tempat usaha," ujarnya.
 
Sofyan menjelaskan, sejak peralihan pendaftaran 17 Oktober 2019 lalu, Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng menerima cukup banyak konsultasi dan permohonan pendaftaran, namun sebagian pelaku usaha belum melengkapi persyaratan sehingga belum ditindaklanjuti melalui audit lapangan. 

Selanjutnya, pihaknya akan mengirim hasil ketetapan tersebut ke BPJPH di Jakarta guna proses penerbitan sertifikat halal.

Kelima produk usaha itu, terdiri dari dua usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) serta masing-masing satu jenis usaha aneka kue kering dan cake, beras kemasan serta carbon active. 

"Empat produk berproduksi di Kota Palu dan satu produk beras kemasan berasal dari Tolai Kabupaten Parigi Moutong," katanya.