Jakarta (antarasulteng.com) , 27/12 (Antara) - Komisioner Komisi Yudisial Eman
Suparman mengatakan kasus hakim selingkuh mendominasi sidang Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2014.
"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar
38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman
dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).
Menurut Eman, kasus hakim selingkuh ini menunjukkan tren meningkat,
dimana berdasarkan catatan KY pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan
kasus penyuapan, namun mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran
bergeser ke kasus perselingkuhan.
Pada 2009, KY mencatat ada tiga MKH yang semuanya merupakan kasus
gratifikasi/penyuapan, sedangkan pada 2010 ada lima kasus pelanggaran
berat yang dibawa ke MKH, yakni satu kasus hubungan keluarga, tiga kasus
gratifikasi/penyuapan dan satu kasus hakim mangkir kerja.
Untuk 2011 KY mencatat ada empat kasus yang dibawa ke MKH, yakni
tiga kasus penyuapan dan satu perselingkuhan, sementara pada 2012 ada
lima kasus dibawa ke MKH, yakni tiga kasus penyuapan, satu
perselingkuhan dan satu kasus manipulasi putusan kasasi.
Namun pada 2013 kasus perselingkuhan paling banyak dibawa ke MKH,
yakni tiga perkara dari tujuh pelaksanaan MKH, sedangkan sisanya narkoba
satu kasus, penyuapan dua kasus dan satu kasus judi.
Dan tahun ini kembali melonjak.
Eman mengungkapkan meningkatnya tren naiknya kasus perselingkuhan oleh hakim justru saat kesejahteraannya meningkat.
Tren naiknya hakim selingkuh karena ada hubungannya dengan
meningkatnya kesejahteraan hakim ini dibantah oleh pihak Mahkamah Agung.
Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan
faktor kesempatan dan lingkungan yang paling utama terjadinya kasus
hakim selingkuh ini.
Untuk itu, lanjut Takdir, pihaknya terus berusaha melakukan
pembinaan agar kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH), terutama masalah selingkuh bisa ditekan.
Laporan Masyarakat
Selama 2014 ini, Komisi Yudisial telah menerima 1.693 laporan
pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
"Laporan masyarakat yang masuk rata-rata 203 per bulan," kata Ketua
KY Suparman Marzuki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Suparman mengungkapkan bahwa laporan masyarakat ini mengalami
penurunan 29,53 persen dibandingkan 2013 yang mencapai 2.193 laporan
masyarakat.
Dia mengatakan laporan masyarakan ini didominasi kasus perdata
sebesar 43,65 persen (799 laporan) disusul kasus pidana sebesar 28,11
persen (501 laporan), kasus tata usaha negara sebesar 6,14 persen (104
laporan), Tipikor 3,42 persen (58 laporan), agama 2,59 persen (44
laporan), PHI 2,12 persen (36 laporan), Niaga 1,41 persen (27 laporan),
militer 0,64 persen (11 laporan).
Selanjutnya kasus pajak ada tiga laporan, kasus lingkungan dua
laporan, kasus pidana dan perdata dua laporan, perselisihan hasil pemilu
satu laporan dan sisanya 105 laporan kasus lain-lain.
Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman mengungkapkan
bahwa dari 1.693 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku hakim yang ditangani KY sebanyak 672 laporan,
dimana 294 laporan dapat ditindak lanjuti dan 378 laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Eman mengatakan dari 294 laporan yang dapat ditindaklanjuti
tersebut, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap 148 hakim, 156 pelapor
dan 366 saksi.
Mantan Ketua KY periode 2010-2013 ini mengungkapkan bahwa hasil
pemeriksaan menyatakan 122 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan
sanksi.
"Rinciannya sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan atau sebesar
73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 18,03 persen
dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19 persen," katanya.
Eman mengakui bahwa masih banyaknya laporan masyarakat ini
menunjukkan sistem pencegahan yang dilakukannya belum cukup berhasil.
Komisioner KY bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
Ibrahim mengatakan salah satu tugas KY adalah mengupayakan peningkatan
kapasitas hakim.
Ibrahim mengungkapkan bahwa dari sisi pencegahan selama 2014, KY
telah memberikan pelatihan peningkatan kapasitas berupa pelatihan KEPPH
untuk masa kerja nol sampai delapan tahun kepada 33 hakim, terdiri 10
hakim pengadilan negeri dan 23 hakim pengadilan agama.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan pelatihan
tematik Tipikor dan pencucian uang bagi hakim dan jaksa yang diikuti 35
peserta, yakni 20 ketua PN dan 15 kepala kejaksaan negeri.
Sementara dari sisi rekrutmen hakim, Komisioner KY Taufiqurrahman
Syahuri mengungkapkan bahwa KY pada tahun ini hanya melakukan satu kali
seleksi calon hakim agung.
"KY menerima 72 pendaftar calon hakim agung dan berhasil mengusulkan lima calon hakim agung ke DPR," kata Taufiq.
Suparman menegaskan bahwa KY memiliki tantangan yang sederhana di tengah-tengah peradilan yang begitu kompleks.
"Diharapkan KY dapat memberikan peran optimal demi terwujudnya
kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional,"
kata Suparman.
Selingkuh Domininasi Sidang Kehormatan Hakim Sepanjang 2014
Rinciannya sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan atau sebesar 73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 18,03 persen dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19 persen