Selingkuh Domininasi Sidang Kehormatan Hakim Sepanjang 2014

id selingkuh

Rinciannya sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan atau sebesar 73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 18,03 persen dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19 persen
Jakarta (antarasulteng.com) , 27/12 (Antara) - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan kasus hakim selingkuh mendominasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2014.

"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).

Menurut Eman, kasus hakim selingkuh ini menunjukkan tren meningkat, dimana berdasarkan catatan KY pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan kasus penyuapan, namun mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran bergeser ke kasus perselingkuhan.

Pada 2009, KY mencatat ada tiga MKH yang semuanya merupakan kasus gratifikasi/penyuapan, sedangkan pada 2010 ada lima kasus pelanggaran berat yang dibawa ke MKH, yakni satu kasus hubungan keluarga, tiga kasus gratifikasi/penyuapan dan satu kasus hakim mangkir kerja.

Untuk 2011 KY mencatat ada empat kasus yang dibawa ke MKH, yakni tiga kasus penyuapan dan satu perselingkuhan, sementara pada 2012 ada lima kasus dibawa ke MKH, yakni tiga kasus penyuapan, satu perselingkuhan dan satu kasus manipulasi putusan kasasi.

Namun pada 2013 kasus perselingkuhan paling banyak dibawa ke MKH, yakni tiga perkara dari tujuh pelaksanaan MKH, sedangkan sisanya narkoba satu kasus, penyuapan dua kasus dan satu kasus judi.

Dan tahun ini kembali melonjak.

Eman mengungkapkan meningkatnya tren naiknya kasus perselingkuhan oleh hakim justru saat kesejahteraannya meningkat.

Tren naiknya hakim selingkuh karena ada hubungannya dengan meningkatnya kesejahteraan hakim ini dibantah oleh pihak Mahkamah Agung.

Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan faktor kesempatan dan lingkungan yang paling utama terjadinya kasus hakim selingkuh ini.

Untuk itu, lanjut Takdir, pihaknya terus berusaha melakukan pembinaan agar kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama masalah selingkuh bisa ditekan.

Laporan Masyarakat

Selama 2014 ini, Komisi Yudisial telah menerima 1.693 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Laporan masyarakat yang masuk rata-rata 203 per bulan," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Suparman mengungkapkan bahwa laporan masyarakat ini mengalami penurunan 29,53 persen dibandingkan 2013 yang mencapai 2.193 laporan masyarakat.

Dia mengatakan laporan masyarakan ini didominasi kasus perdata sebesar 43,65 persen (799 laporan) disusul kasus pidana sebesar 28,11 persen (501 laporan), kasus tata usaha negara sebesar 6,14 persen (104 laporan), Tipikor 3,42 persen (58 laporan), agama 2,59 persen (44 laporan), PHI 2,12 persen (36 laporan), Niaga 1,41 persen (27 laporan), militer 0,64 persen (11 laporan).

Selanjutnya kasus pajak ada tiga laporan, kasus lingkungan dua laporan, kasus pidana dan perdata dua laporan, perselisihan hasil pemilu satu laporan dan sisanya 105 laporan kasus lain-lain.

Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman mengungkapkan bahwa dari 1.693 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditangani KY sebanyak 672 laporan, dimana 294 laporan dapat ditindak lanjuti dan 378 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Eman mengatakan dari 294 laporan yang dapat ditindaklanjuti tersebut, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap 148 hakim, 156 pelapor dan 366 saksi.

Mantan Ketua KY periode 2010-2013 ini mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan 122 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi.

"Rinciannya sebanyak 90 hakim dijatuhi sanksi ringan atau sebesar 73,92 persen, 22 hakim dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 18,03 persen dan 10 hakim dijatuhi sanksi berat atau 8,19 persen," katanya.

Eman mengakui bahwa masih banyaknya laporan masyarakat ini menunjukkan sistem pencegahan yang dilakukannya belum cukup berhasil.

Komisioner KY bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim mengatakan salah satu tugas KY adalah mengupayakan peningkatan kapasitas hakim.

Ibrahim mengungkapkan bahwa dari sisi pencegahan selama 2014, KY telah memberikan pelatihan peningkatan kapasitas berupa pelatihan KEPPH untuk masa kerja nol sampai delapan tahun kepada 33 hakim, terdiri 10 hakim pengadilan negeri dan 23 hakim pengadilan agama.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan pelatihan tematik Tipikor dan pencucian uang bagi hakim dan jaksa yang diikuti 35 peserta, yakni 20 ketua PN dan 15 kepala kejaksaan negeri.

Sementara dari sisi rekrutmen hakim, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan bahwa KY pada tahun ini hanya melakukan satu kali seleksi calon hakim agung.

"KY menerima 72 pendaftar calon hakim agung dan berhasil mengusulkan lima calon hakim agung ke DPR," kata Taufiq.

Suparman menegaskan bahwa KY memiliki tantangan yang sederhana di tengah-tengah peradilan yang begitu kompleks.

"Diharapkan KY dapat memberikan peran optimal demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional," kata Suparman.