Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengingatkan masyarakat agar tidak membanggakan diri pernah berkali-kali
menunaikan ibadah haji karena dengan demikian mereka secara tidak
langsung mengambil hak orang lain untuk pergi haji.
"Cara pandang umat Muslim membanggakan berhaji berulang-ulang harus
diubah," kata Menteri Agama ketika berdialog dengan jajaran redaksi
Sindo Grup di Jakarta, Selasa.
Didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Komaruddin Amin dan Kepala Pusat Informasi dan
Humas Rudi Subiyantoro, Menteri Agama juga menjelaskan
kebijakan-kebijakan perhajian yang baru.
Lukman menjelaskan
bahwa di antara kebijakan baru dalam perhajian ada yang melarang
seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan
ibadah haji.
Orang-orang yang sudah berhaji datanya terekam dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
Ia
mengatakan pemerintah berencana melarang orang yang sudah berhaji
kembali ke Tanah Suci untuk menunaikan haji mulai tahun ini mengingat
antrean jamaah calon haji dari tahun ke tahun semakin panjang.
Di Makassar saja, ia mencontohkan, sudah ada yang antre untuk menunaikan ibadah haji sampai 25 tahun ke depan.
Kuota haji Indonesia pada 2015 tetap, di kisaran 168.800 orang yang
meliputi 15.200 calon haji reguler dan 13.600 calon haji khusus.
Proyek perluasan Masjidil Haram di Arab Saudi diperkirakan selesai
pada 2016 dan setelah itu kuota haji nasional diharapkan bisa jadi
211.000 orang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat kuota haji makin terbatas dan daftar tunggu pergi haji
makin panjang, Lukman mengatakan, ada usulan dari Komisi VIII DPR agar
haji khusus dihapus untuk tahun-tahun mendatang supaya antrean pendaftar
haji lebih singkat.
Usulan itu, kata Menteri Agama, bisa saja diberlakukan jika memang publik dan DPR menyetujuinya.
Namun,
ia melanjutkan, harus diperhatikan pula bahwa Undang-Undang No. 13/2008
tentang penyelenggaraan ibadah haji juga mengatur penyelenggaraan
layanan haji khusus.
"Kemenag bisa saja memberlakukan itu sejauh Dewan dan masyarakat menghendaki hal itu," ujar Lukman.
Masalah Kemampuan
Tentang banyaknya orang berusia lanjut dan punya risiko kesehatan
tinggi yang mendaftar untuk berangkat haji, Lukman mengatakan pemerintah
sedang mengkaji sejauhmana hak bagi jamaah usia lanjut yang masuk
kategori risiko tinggi itu dari sisi kemampuan (istitoah).
Dalam
berhaji unsur kemampuan tak hanya meliputi aspek kemampuan finansial
untuk pergi haji, tapi juga unsur kemampuan pemahaman manasik dan
kesehatan.
Ia berpendapat, orang yang sudah lanjut usia dan kesehatannya tidak
memungkinkan dia bisa menunaikan ibadah haji lebih baik tidak berangkat
ke Arab Saudi untuk berhaji karena unsur istitoah tak terpenuhi seluruhnya. "Tapi, itu pandangan pribadi," katanya.
Namun, lanjut dia, pemerintah akan menggelar pertemuan yang melibatkan ulama dan tokoh agama untuk membahas masalah istitoah dalam berhaji.
Kementerian
Agama tetap memprioritaskan orang lanjut usia yang ingin berhaji,
khususnya mereka yang berusia 70 tahun ke atas, dalam kuota haji
nasional.
"selama ini usia lanjut tetap menjadi prioritas utama. Kuota
nasional tak boleh sisa dan harus terpakai. Pihak Kemenag tidak
menolerir adanya sisa kuota digunakan oleh pihak mana pun, sekalipun itu
pejabat," katanya.(skd)
Berita Terkait
Idul Fitri jadi perekat persaudaraan sesama manusia
Rabu, 10 April 2024 12:30 Wib
UIN Datokarama Palu dan BNPT sinergi kembangkan kampus kebangsaan
Minggu, 25 Februari 2024 15:55 Wib
UIN Datokarama berdayakan komunitas pegiat musik
Jumat, 23 Februari 2024 14:46 Wib
UIN Datokarama ketambahan satu guru besar besar
Selasa, 16 Januari 2024 14:04 Wib
UIN Datokarama dan Densus Polri sinergi cegah radikalisme
Jumat, 12 Januari 2024 22:54 Wib
MAN 2 Palu gandeng UIN Datokarama tingkatkan kompetensi guru
Selasa, 9 Januari 2024 15:28 Wib
Menag tunjuk Raodhah laksanakan tugas Kepala BAUPK UIN
Senin, 8 Januari 2024 18:38 Wib
Hari Amal Bakti momentum tingkatkan layanan masyarakat
Rabu, 3 Januari 2024 10:23 Wib