Pemkot Palu bentuk Satgas tangani gas elpiji bersubsidi
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu berkolaborasi dengan para pihak teknis terkait dalam menangani, mencegah, dan menindak penggunaan gas elpiji bersubsidi 3Kg yang tidak tepat sasaran di tingkat pangkalan dan pengecer melalui satuan tugas.
"Sinergitas ini sebagai upaya pemerintah dan para pihak berkomitmen menjaga ketersediaan produk bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran kepada warga yang berhak mendapatkan," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Pemkot Palu Denny Taufan saat rapat koordinasi Satgas pengawasan elpiji dan BBM, di Palu, Rabu.
Baca juga: Pemkot Palu tertibkan enam pangkalan gas elpiji 3 kg yang nakal
Menurut dia, pengawasan terhadap produk bersubsidi khususnya elpiji 3Kg dan BBM tidak dapat dilaksanakan hanya satu pihak tertentu, karena memiliki keterbatasan kewenangan.
Karena itu kata dia, kehadiran pemerintah, kepolisian, Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan agen yang terlibat dalam Satgas tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki peran masing-masing.
Saat ini, katanya, Pemerintah setempat masih fokus pada tugas-tugas pokok satgas yang telah dibentuk dalam rangka mendorong upaya pencegahan hingga penindakan.
"Tahapan ini kami masih mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat. Atas persoalan tersebut, maka Pemkot Palu telah mengeluarkan edaran tentang larangan penjualan elpiji bersubsidi di luar dari pangkalan resmi," ujar Taufan.
Baca juga: Pertamina pastikan elpiji di Sulteng cukup pada momen libur Isra Mi'raj
Dia menilai, jika edaran pemerintah tidak dipatuhi, dalam artian kegiatan penjualan barang bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) baik di pangkalan maupun pengecer, kemungkinan Pemkot Palu menaikkan status regulasi menjadi peraturan wali kota (Perwali) khusus penanganan elpiji bersubsidi dan BBM bersubsidi, sebagai bentuk keseriusan pemerintah yang tergabung dalam satgas.
Bahkan, satu bulan terakhir tim satgas setempat telah menertibkan sekitar 11 orang pengecer elpiji bersubsidi dengan penjualan di atas HET pemerintah.
"Ke depan kalau satgas sudah mampu membangun koordinasi yang baik, sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat bisa jadi bentuk intervensi regulasi melalui Perwali atau peraturan daerah," tambah Taufan.
Ardian Dominggo Wiriosukarno, Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Pertamina wilayah Sulawesi Tengah dan Barat (Sultengbar) mengemukakan saat ini stok elpiji 3Kg untuk wilayah Kota Palu sangat terpenuhi dengan angka konsumsi rata-rata per hari sekitar 13 ribu tabung.
"Upaya ini dilakukan Pertamina sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kebutuhan energi kepada rakyat," kata Dominggo.
Dia mengapresiasi kinerja Satgas Pemkot Palu yang telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pengecer elpiji bersubsidi di ibu kota Sulteng tersebut.
Ia mengaku, Pertamina siap menindak tegas terhadap pangkalan yang menjual produk bersubsidi di atas HET, selain itu masyarakat pun diminta ikut berpartisipasi mengawasi dan mengadukan laporan ke Cell Center Pertamina 135.
"Bila masyarakat menemukan hal tidak wajar, silahkan laporkan kepada kami atau pemerintah setempat, beserta bukti untuk menjadi dasar kami melakukan penindakan," kata Dominggo.
"Sinergitas ini sebagai upaya pemerintah dan para pihak berkomitmen menjaga ketersediaan produk bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran kepada warga yang berhak mendapatkan," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Pemkot Palu Denny Taufan saat rapat koordinasi Satgas pengawasan elpiji dan BBM, di Palu, Rabu.
Baca juga: Pemkot Palu tertibkan enam pangkalan gas elpiji 3 kg yang nakal
Menurut dia, pengawasan terhadap produk bersubsidi khususnya elpiji 3Kg dan BBM tidak dapat dilaksanakan hanya satu pihak tertentu, karena memiliki keterbatasan kewenangan.
Karena itu kata dia, kehadiran pemerintah, kepolisian, Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan agen yang terlibat dalam Satgas tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki peran masing-masing.
Saat ini, katanya, Pemerintah setempat masih fokus pada tugas-tugas pokok satgas yang telah dibentuk dalam rangka mendorong upaya pencegahan hingga penindakan.
"Tahapan ini kami masih mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat. Atas persoalan tersebut, maka Pemkot Palu telah mengeluarkan edaran tentang larangan penjualan elpiji bersubsidi di luar dari pangkalan resmi," ujar Taufan.
Baca juga: Pertamina pastikan elpiji di Sulteng cukup pada momen libur Isra Mi'raj
Dia menilai, jika edaran pemerintah tidak dipatuhi, dalam artian kegiatan penjualan barang bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) baik di pangkalan maupun pengecer, kemungkinan Pemkot Palu menaikkan status regulasi menjadi peraturan wali kota (Perwali) khusus penanganan elpiji bersubsidi dan BBM bersubsidi, sebagai bentuk keseriusan pemerintah yang tergabung dalam satgas.
Bahkan, satu bulan terakhir tim satgas setempat telah menertibkan sekitar 11 orang pengecer elpiji bersubsidi dengan penjualan di atas HET pemerintah.
"Ke depan kalau satgas sudah mampu membangun koordinasi yang baik, sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat bisa jadi bentuk intervensi regulasi melalui Perwali atau peraturan daerah," tambah Taufan.
Ardian Dominggo Wiriosukarno, Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Pertamina wilayah Sulawesi Tengah dan Barat (Sultengbar) mengemukakan saat ini stok elpiji 3Kg untuk wilayah Kota Palu sangat terpenuhi dengan angka konsumsi rata-rata per hari sekitar 13 ribu tabung.
"Upaya ini dilakukan Pertamina sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kebutuhan energi kepada rakyat," kata Dominggo.
Dia mengapresiasi kinerja Satgas Pemkot Palu yang telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pengecer elpiji bersubsidi di ibu kota Sulteng tersebut.
Ia mengaku, Pertamina siap menindak tegas terhadap pangkalan yang menjual produk bersubsidi di atas HET, selain itu masyarakat pun diminta ikut berpartisipasi mengawasi dan mengadukan laporan ke Cell Center Pertamina 135.
"Bila masyarakat menemukan hal tidak wajar, silahkan laporkan kepada kami atau pemerintah setempat, beserta bukti untuk menjadi dasar kami melakukan penindakan," kata Dominggo.