OJK imbau warga Sulteng waspadai "fintech lending" ilegal berkedok SMS

id Sulteng,Palu,Sandi,OJK

OJK imbau warga Sulteng waspadai "fintech lending" ilegal  berkedok SMS

Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai "fintech lending" ilegal yang berkedok
menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

"Fintech Lending ilegal sering kali menggunakan layanan pesan singkat atau short message service (SMS) spam untuk menawarkan produk," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Sulteng Amirudin Muhidu di Kota Palu, Jumat malam.

Ia menambahkan berbeda dengan fintech lending legal yang mengantongi izin resmi dari OJK dalam melakukan operasi dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Amirudin menerangkan kebijakan itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19.

"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujarnya.

Oleh karena tu ia minta masyarakat jika menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja.

"Kita tidak ingin penawaran dari fintech lending ilegal dengan modus seperti itu memakan korban jiwa, olehnya saya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan melalui SMS," ujarnya.