Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai "fintech lending" ilegal yang berkedok
menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
"Fintech Lending ilegal sering kali menggunakan layanan pesan singkat atau short message service (SMS) spam untuk menawarkan produk," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Sulteng Amirudin Muhidu di Kota Palu, Jumat malam.
Ia menambahkan berbeda dengan fintech lending legal yang mengantongi izin resmi dari OJK dalam melakukan operasi dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Amirudin menerangkan kebijakan itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19.
"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujarnya.
Oleh karena tu ia minta masyarakat jika menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja.
"Kita tidak ingin penawaran dari fintech lending ilegal dengan modus seperti itu memakan korban jiwa, olehnya saya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan melalui SMS," ujarnya.
Berita Terkait
Damkar Palu bantu penanganan banjir bandang di Sigi
Kamis, 18 April 2024 18:07 Wib
Festival Raudhah Alkhairaat di Palu
Kamis, 18 April 2024 17:33 Wib
Tradis Lebaran Mandura di Palu
Kamis, 18 April 2024 17:14 Wib
UIN Datokarama Palu kembangkan program studi menuju akreditasi unggul
Rabu, 17 April 2024 16:40 Wib
Pemkot-Palu terbitkan aturan terkait distribusi elpiji subsidi
Rabu, 17 April 2024 16:38 Wib
Pemkot Palu: Lebaran Mandura ajang silaturahmi setelah Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 14:01 Wib
LP2M UIN Datokarama Palu turunkan mahasiswa KKN Tematik di 55 desa
Selasa, 16 April 2024 14:46 Wib
Pelni Palu prediksi puncak arus balik lebaran pada 18 April
Minggu, 14 April 2024 19:45 Wib