Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai "fintech lending" ilegal yang berkedok
menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
"Fintech Lending ilegal sering kali menggunakan layanan pesan singkat atau short message service (SMS) spam untuk menawarkan produk," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Sulteng Amirudin Muhidu di Kota Palu, Jumat malam.
Ia menambahkan berbeda dengan fintech lending legal yang mengantongi izin resmi dari OJK dalam melakukan operasi dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Amirudin menerangkan kebijakan itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19.
"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujarnya.
Oleh karena tu ia minta masyarakat jika menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja.
"Kita tidak ingin penawaran dari fintech lending ilegal dengan modus seperti itu memakan korban jiwa, olehnya saya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan melalui SMS," ujarnya.
Berita Terkait
UP3 Palu pastikan pasokan listrik di KPU terjamin saat rekapitulasi
Kamis, 28 November 2024 19:59 Wib
Pemkot-Palu imbau nelayan manfaatkan bantuan perahu
Kamis, 28 November 2024 13:39 Wib
Hadianto-Imelda unggul di hitung cepat Pilkada Kota Palu
Rabu, 27 November 2024 20:43 Wib
Lapas Perempuan Palu fasilitasi 175 WBP untuk salurkan hak pilihnya
Rabu, 27 November 2024 15:32 Wib
Wako Palu: Jaga kondusivitas proses pemungutan suara
Rabu, 27 November 2024 15:28 Wib
Lapas Palu adakan simulasi pemungutan suara Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 16:39 Wib
Polresta Palu kawal ketat distribusi logistik pilkada ke 8 kecamatan
Selasa, 26 November 2024 13:50 Wib
KPU distribusi logistik ke delapan kecamatan di Kota Palu
Selasa, 26 November 2024 13:49 Wib