Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai "fintech lending" ilegal yang berkedok
menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
"Fintech Lending ilegal sering kali menggunakan layanan pesan singkat atau short message service (SMS) spam untuk menawarkan produk," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Sulteng Amirudin Muhidu di Kota Palu, Jumat malam.
Ia menambahkan berbeda dengan fintech lending legal yang mengantongi izin resmi dari OJK dalam melakukan operasi dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Amirudin menerangkan kebijakan itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19.
"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujarnya.
Oleh karena tu ia minta masyarakat jika menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja.
"Kita tidak ingin penawaran dari fintech lending ilegal dengan modus seperti itu memakan korban jiwa, olehnya saya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan melalui SMS," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkot Palu ajak ASN memasuki pensiun manfaatkan layanan perbankan
Jumat, 8 November 2024 20:05 Wib
Pewarta ANTARA raih peserta terbaik ketiga pada Journalist Class OJK
Jumat, 8 November 2024 18:20 Wib
KPU Kota Palu: Debat publik momen paslon pilkada raih dukungan pemilih
Kamis, 7 November 2024 22:45 Wib
Jasa Raharja Cabang Sulteng salurkan Rp21,5 miliar santunan kecelakaan
Kamis, 7 November 2024 19:02 Wib
Tim pemenangan Hadianto-Imelda beri pelatihan untuk 1.500 saksi di TPS
Kamis, 7 November 2024 17:27 Wib
LPKA Palu geledah dan tes urine anak binaan cegah peredaran narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:27 Wib
Imleda Liliana Muhidin siap wakili suara perempuan di Kota Palu
Rabu, 6 November 2024 20:22 Wib
Danlanal lepas kontingen Saka Bahari Lanal Palu ikuti PPKM Nasional
Rabu, 6 November 2024 18:56 Wib