Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 2021 kepada umat Islam di daerah itu untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
"Pertama, Shalat Tarawih selama Bulan Suci Ramadan dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla dengan ketentuan baik pengelola rumah ibadah maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Bupati Buol Amirudin Rauf sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buol Nomor: 451.13/19.79/Bag.Kesra Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 yang diterima ANTARA di Palu, Rabu.
Kedua, lanjutnya, selama Ramadhan, Pemkab Buol tidak akan melaksanakan Safari Ramadhan guna mencegah penyebaran virus.
Ketiga, para ustadz dan ulama yang ingin berdakwah atau ceramah diharapkan tidak terlalu lama waktunya, maksimal 15 menit serta diharapkan materi dakwah selain menyangkut peningkatan iman dan takwa juga mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan COVID-19.
"Keempat, pemerintah desa berkewajiban menegur atau menghentikan ceramah yang berisi provokasi terkait penolakan terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19," ujarnya.
Kelima, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus mengikuti protokol kesehatan dan harus di tempat yang luas atau lapangan
"Keenam, untuk menghindari kerumunan dalam waktu yang lama maka kepada jamaah masjid setelah shalat berjamaah di masjid segera kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Ia berharap, ketentuan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sehingga ibadah Ramadhan di Buol berjalan aman, nyaman, dan tidak menjadi klaster baru penularan dan penyebaran COVID-19.