Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendorong aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak untuk mengikut kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan penting bagi ASN termasuk tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Palu untuk menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaatnya," kata Sekretaris Kota Palu Asri saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri se-Kota Palu melalui virtual," Kamis.
Menurut dia, program yang ditawarkan pihak BPJS sangat membantu dan bernilai positif karena dapat mengakomodasi masyarakat dalam hal penjaminan sosial, termasuk jaminan akibat kecelakaan kerja, tidak terkecuali aparatur pemerintah.
Oleh karena itu pihaknya mengajak ASN dan tenaga kontrak untuk menjadi kepesertaan program tersebut, dan Pemkot Palu menindaklanjutinya dengan menyosialisasikan kepada seluruh perangkat yang berada di lingkungan pemerintahan tersebut.
"Tentu kami menyambut baik program ini, bagaimana pemerintah hadir melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat atau pekerja sektor informal maupun formal seperti ASN termasuk mereka yang bekerja di pemerintahan yang masih berstatus honorer," ujar Asri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu Raden Agung Cahya menjelaskan perlindungan bagi ASN dan juga tenaga kontrak sangat penting untuk menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
“Perlindungan pegawai dalam melaksanakan tugas kerja itu begitu penting, sehingga kami perlu menyiapkan instrumen sebagai jaring pengaman atas risiko dampak kecelakaan kerja terhadap pegawai," kata Raden.
Menurut ia, jika sewaktu-waktu peserta program tersebut mengalami kecelakaan kerja, dipastikan tidak akan menganggu kesejahteraan secara drastis karena program jaminan tersebut dapat diklaim oleh peserta.
Ia memaparkan sekaligus menawarkan kepada Pemkot Palu terkait sejumlah program unggulan BPJS ketenagakerjaan, antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Khusus JKK bagi ASN dan tenaga kontrak, kata dia, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Kami berharap apa yang telah didiskusikan ini bisa diterima dan dapat ditindaklanjuti Pemkot Palu," demikian Raden.
Berita Terkait
Polisi: Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 9:46 Wib
Mari cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak
Sabtu, 20 Januari 2024 7:21 Wib
PAUD TK GKST 2 Taliwan juara lomba peragaan busana adat
Kamis, 20 Oktober 2022 20:26 Wib
BPJS TK Morut beri santunan keluarga korban kecelakaan kerja di PT GNI
Jumat, 23 September 2022 17:21 Wib
Karnaval Anak Peringati HUT ke-77 RI di Palu
Kamis, 18 Agustus 2022 21:14 Wib
Pembinaan Dini Olaharga Panahan di Palu
Rabu, 30 Maret 2022 20:53 Wib
Bupati Buol salurkan santunan duka BPJS-TK kepada 3 ahli waris peserta
Selasa, 9 November 2021 14:42 Wib
Pemkot Palu tunda pembelajaran tatap muka TK hingga SMP
Rabu, 17 Maret 2021 16:58 Wib