Sulteng upayakan akses masyarakat sekitar hutan kelola potensi hutan
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berupaya memberikan akses kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan dan di sekitar hutan, untuk dapat mengelola potensi hutan demi membangun kesejahteraan warga.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memberikan akses bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, untuk dapat mengelola potensi hutan," ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi, di Palu, Jumat.
Nahardi menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas hutan seluas kurang lebih 4.276.716 hektare atau 66,29 persen dari luas Provinsi Sulawesi tengah. Luas luas hutan tersebut, kata dia, terdapat 1.501 desa yang berada di dalam dan sekitar hutan atau 74,31 persen dari total 2.020 desa di Sulawesi tengah.
"Desa-desa yang berada di dalam dan sekitar hutan ini harus terus diberdayakan," ucapnya.
Ia mengemukakan Pemprov Sulteng melalui pihaknya terus menyasar masyarakat di desa tersebut yang berada di dalam dan sekitar hutan dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya itu dilakukan, sebut dia, dengan menempuh skema program perhutanan sosial yang salah satunya yakni memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengelola potensi hutan.
"Pemda berupaya mendorong mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi-potensi hutan bukan kayu, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah," ucap Kepala Dinas kehutanan Sulteng, Nahardi.
Nahardi menyebut berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, maka mengenai perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kayu, hal itu menjadi kewenangan pusat.
Hal yang menjadi kewenangan daerah, kata dia, yakni mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi hutan dan sekitar hutan, namun bukan kayu.
"Ini yang kami dorong dengan skema partisipatif agar masyarakat terlibat langsung dalam mengelola, serta menjadi penerima manfaat dari potensi hutan dan sekitar hutan, khususnya HHBK dan jasa lingkungan," ucapnya.
Ia menegaskan skema partisipatif dalam kegiatan pemberdayaan, lebih diprioritaskan pada masyarakat yang ada di sekitar hutan, bukan pada skala badan usaha.
"Begitu juga melalui program pengembangan hutan rakyat yang dilakukan secara padat karya sesuai dengan visi misi Bapak Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 'Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju'," ungkap Nahardi.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, terus memaksimalkan kontribusi terhadap misi ketiga dari visi dan misi Gubernur Sulteng yaitu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan.
"Serta misi keenam yaitu menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memberikan akses bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, untuk dapat mengelola potensi hutan," ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi, di Palu, Jumat.
Nahardi menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas hutan seluas kurang lebih 4.276.716 hektare atau 66,29 persen dari luas Provinsi Sulawesi tengah. Luas luas hutan tersebut, kata dia, terdapat 1.501 desa yang berada di dalam dan sekitar hutan atau 74,31 persen dari total 2.020 desa di Sulawesi tengah.
"Desa-desa yang berada di dalam dan sekitar hutan ini harus terus diberdayakan," ucapnya.
Ia mengemukakan Pemprov Sulteng melalui pihaknya terus menyasar masyarakat di desa tersebut yang berada di dalam dan sekitar hutan dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya itu dilakukan, sebut dia, dengan menempuh skema program perhutanan sosial yang salah satunya yakni memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengelola potensi hutan.
"Pemda berupaya mendorong mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi-potensi hutan bukan kayu, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah," ucap Kepala Dinas kehutanan Sulteng, Nahardi.
Nahardi menyebut berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, maka mengenai perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kayu, hal itu menjadi kewenangan pusat.
Hal yang menjadi kewenangan daerah, kata dia, yakni mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi hutan dan sekitar hutan, namun bukan kayu.
"Ini yang kami dorong dengan skema partisipatif agar masyarakat terlibat langsung dalam mengelola, serta menjadi penerima manfaat dari potensi hutan dan sekitar hutan, khususnya HHBK dan jasa lingkungan," ucapnya.
Ia menegaskan skema partisipatif dalam kegiatan pemberdayaan, lebih diprioritaskan pada masyarakat yang ada di sekitar hutan, bukan pada skala badan usaha.
"Begitu juga melalui program pengembangan hutan rakyat yang dilakukan secara padat karya sesuai dengan visi misi Bapak Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 'Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju'," ungkap Nahardi.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, terus memaksimalkan kontribusi terhadap misi ketiga dari visi dan misi Gubernur Sulteng yaitu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan.
"Serta misi keenam yaitu menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.