Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak di Kota Solo dengan nilai lebih dari Rp560 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, di Solo, Selasa, mengatakan aset yang disita tersebut berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat dengan objek sita beralamatkan di Surakarta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya pula.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak.
"Harapannya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Berita Terkait
Pengusaha pengemplang pajak di Balikpapan diserahkan ke kejaksaan
Jumat, 15 November 2024 14:55 Wib
Kanwil DJP sita harta kekayaan Direktur CV BP terkait pidana pajak
Sabtu, 29 Juli 2023 11:23 Wib
DJP Bali: Pengusaha KT didenda Rp2 miliar karena tak lapor SPT
Rabu, 12 April 2023 14:26 Wib
KPP Palu: Penerimaan pajak tahun 2022 Rp1,94 triliun
Kamis, 12 Januari 2023 17:11 Wib
Kemenkeu persiapkan pengamanan NIK penduduk setelah terintegrasi NPWP
Rabu, 10 Agustus 2022 14:50 Wib
DJP catat 836 WP di Suluttenggomalut manfaatkan PPS
Minggu, 29 Mei 2022 21:34 Wib
Peruri siap dukung digitalisasi melalui melalui meterai elektronik
Rabu, 26 Januari 2022 21:30 Wib
94 perusahaan digital ditunjuk tarik dan pungut PPN
Jumat, 7 Januari 2022 10:43 Wib