Jakarta (ANTARA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.*
Berita Terkait
MUI minta presiden Prabowo hentikan impor produk Israel
Jumat, 8 November 2024 9:11 Wib
MUI: Kebijakan pro produk asli Indonesia sejalan dengan itjima ulama
Kamis, 31 Oktober 2024 8:36 Wib
MUI tunggu penjelasan utuh Kemenag soal pendirian rumah ibadah
Kamis, 8 Agustus 2024 11:22 Wib
YKMI apresiasi langkah MUI hadirkan kriteria produk terafiliasi Israel
Selasa, 6 Agustus 2024 9:57 Wib
MUI: Anggota yang dinonaktifkan pernah berkunjung ke Kedubes Israel
Kamis, 18 Juli 2024 15:54 Wib
Ketua Sinode EHKN Jerman-MUI Palu bahas kerukunan umat beragama
Jumat, 12 Juli 2024 16:47 Wib
Waketum MUI paparkan dampak negatif judi online bagi Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:41 Wib
MUI ajak dunia bersatu dukung kemerdekaan-kedaulatan rakyat Palestina
Minggu, 14 April 2024 11:41 Wib