Jakarta (ANTARA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.*
Berita Terkait
MUI ajak dunia bersatu dukung kemerdekaan-kedaulatan rakyat Palestina
Minggu, 14 April 2024 11:41 Wib
MUI minta masyarakat tak beli produk Israel
Minggu, 24 Maret 2024 9:29 Wib
MUI haramkan tukar isteri tanpa pernikahan
Rabu, 13 Maret 2024 9:20 Wib
MUI: Serangan ke warga Gaza saat tunggu bantuan tindakan sangat keji
Jumat, 1 Maret 2024 9:57 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:32 Wib
Isra Mikraj jadi inspirasi jaga kerukunan umat beragama
Selasa, 20 Februari 2024 7:54 Wib
MUI: Isra Mikraj momentum ajarkan saling menghargai terhadap sesama
Kamis, 8 Februari 2024 12:03 Wib
KH Marsudi Syuhud harap NU terus bumikan paham "aswaja"
Minggu, 28 Januari 2024 14:35 Wib