Pemkot Palu minta pedagang tertib berjualan di kawasan umum

id Lapak, PKL, Pol-PP, Pemkotpalu, Sulteng, Trisno Yunianto, Adipura

Pemkot Palu  minta pedagang tertib berjualan di kawasan umum

Anggota Satpol PP Kota Palu melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan jalan umum Kota Palu. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu meminta pedagang khususnya mereka yang menjajakan barang dagangannya di kawasan umum seperti di pinggir jalan umum agar tertib dan tidak melanggar garis sempadan jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
 
"Kami terus memantau dan masih sosialisasi di lapangan, sebelum dilakukan penertiban bagi pedagang yang melanggar aturan penggunaan fasilitas umum yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto di Palu, Rabu.
 
Ia menjelaskan bahwa Satuan Polisi  Polisi Pamong Praja memiliki tugas dan kewenangan dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan kebijakan Pemerintah Kota Palu, sehingga pihaknya menertibkan bangunan atau lapak yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan ruang publik.
 
Ia menyebutkan beberapa ruang publik yang selama ini telah menjadi tempat berjualan para pedagang seperti di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Malonda dan beberapa titik lokasi lain yang dinilai melanggar aturan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, Satuan Pol-PP bersama instansi teknis terkait akan melaksanakan sosialisasi dan bila ada yang dianggap tidak tertib atau melanggar, akan diberikan surat teguran tertulis. Jikada dalam waktu sepekan, teguran tersebut tidak diindahkan, maka petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran lapak atau bangunan.
 
"Ada rencana operasi penertiban, dan kami akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah terkait di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan dibantu oleh pihak TNI/Polri," ujarnya.
 
Kebijakan pemerintah daerah itu, kata dia, tidak melarang warga berdagang, hanya saja harus mematuhi ketentuan pemerintah, misalnya ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) supaya penyelenggaraan kegiatan perdagangan tertib dan tidak ada pelanggaran aturan.
 
Trisno mengatakan Pemkot Palu tengah memperkuat pelaksanaan program kebersihan dan keindahan kota dengan membentuk tim terpadu, di antaranya tim gabungan yang dilaksanakan pihaknya bersama instansi terkait dalam upaya mewujudkan Kota Palu untuk meraih penghargaan Adipura tahun 2023.
 
"Intervensi kegiatan ini dilaksanakan berbasis kawasan. Kami sebagai instansi penegak perda tentunya berkaitan dengan penertiban. Sedangkan program pengembangan kawasan menjadi tugas Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, begitu juga program kebersihan kota menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup," demikian Trisno.