Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan pendapatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota itu mengalami penurunan drastis hingga 60 persen.
"Dibatasinya aktivitas masyarakat berdampak terhadap pedagang kecil dan hal itu tidak bisa di hindari pada kondisi saat ini," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto yang dihubungi, di Palu, Selasa.
Menurut Setyo, pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona berimbas terhadap pendapatan pedagang kecil karena tidak ada interaksi antara konsumen dan pedagang.
Padahal, tidak semua pelaku usaha kecil memahami teknologi penjualan melalui media dalam jaringan (daring), sehingga suka tidak suka omzet mereka mengalami kelesuan.
Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah saat ini tetap membolehkan pedagang berjualan dengan catatan tidak menyediakan tempat duduk yang bisa mengundang kerumunan.
Selain itu, otoritas juga membatasi interaksi antara konsumen dan pedagang dengan tetap menjaga jarak serta mengenakan masker sesuai protokoler penanganan COVID-19.
"Untuk sementara ini kebijakan yang diterapkan pemerintah, termasuk alternatif penjualan melalui daring," katanya.
Terlepas dari kegiatan usaha mikro, hingga kini pemerintah setempat juga belum mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang masih beroperasi agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
"Di situasi saat ini kami tidak bisa memaksa karena rata-rata perusahaan sedang goyang. Kami harap perusahaan memiliki kebijakan internal agar karyawan bisa menerima hak mereka," kata Setyo menambahkan.
Berdasarkan data dinas setempat, tercatat sebanyak 683 buruh dari 737 buruh terdampak di sejumlah perusahaan di Kota Palu terpaksa dirumahkan akibat imbas dari pendemi COVID-19.
Dari 737 buruh, 54 orang diantaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan mengambil kebijakan itu karena kondisi keuangan mereka mulai tidak stabil.
Sebagian besar perusahaan yang merumahkan karyawannya karena terdampak COVID-19 adalah sektor perhotelan.
"Karyawan yang dirumahkan menerima separuh gaji mereka, namun kami belum mengetahui kebijakan internal perusahaan terkait akan membayar THR atau tidak, sebab perusahaannya tidak lagi beroperasi," kata Setyo.
Berita Terkait
Lokalisasi pelaku usaha kecil di Tondo Palu
Jumat, 15 Maret 2024 23:06 Wib
Sucofindo periksa kehalalan produk dari dua pelaku usaha Jepang
Jumat, 15 Maret 2024 11:59 Wib
KKP tangkap empat pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah
Senin, 11 Maret 2024 11:47 Wib
Pemkab-Sigi latih UMKM digitalisasi penawaran produk
Minggu, 10 Maret 2024 11:39 Wib
DHC UIN Palu bantu pelaku UMKM dapat sertifikat halal
Kamis, 7 Maret 2024 17:09 Wib
BPSDMP Manado dan Pemprov Sulteng beri pelatihan digital bagi pelaku UMKM
Rabu, 6 Maret 2024 13:03 Wib
JPU tuntut kakek pelaku rudapaksa tujuh tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 9:04 Wib
Polisi kantongi ciri pelaku ranmor seret wanita di Bekasi
Jumat, 1 Maret 2024 7:59 Wib