Pendapatan PKL di Palu turun 60 persen akibat dampak COVID-19

id Pkl, pelaku usaha, buruh, pemkot palu, setyo susanto

Pendapatan PKL di Palu  turun 60 persen akibat dampak COVID-19

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan pendapatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota itu mengalami penurunan drastis hingga 60 persen.

"Dibatasinya aktivitas masyarakat berdampak terhadap pedagang kecil dan hal itu tidak bisa di hindari pada kondisi saat ini," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto yang dihubungi, di Palu, Selasa.

Menurut Setyo, pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona berimbas terhadap pendapatan pedagang kecil karena tidak ada interaksi antara konsumen dan pedagang.

Padahal, tidak semua pelaku usaha kecil memahami teknologi penjualan melalui media dalam jaringan (daring), sehingga suka tidak suka omzet mereka mengalami kelesuan.

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah saat ini tetap membolehkan pedagang berjualan dengan catatan tidak menyediakan tempat duduk yang bisa mengundang kerumunan.

Selain itu, otoritas juga membatasi interaksi antara konsumen dan pedagang dengan tetap menjaga jarak serta mengenakan masker sesuai protokoler penanganan COVID-19.

"Untuk sementara ini kebijakan yang diterapkan pemerintah, termasuk alternatif penjualan melalui daring," katanya.

Terlepas dari kegiatan usaha mikro, hingga kini pemerintah setempat juga belum mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang masih beroperasi agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

"Di situasi saat ini kami tidak bisa memaksa karena rata-rata perusahaan sedang goyang. Kami harap perusahaan memiliki kebijakan internal agar karyawan bisa menerima hak mereka," kata Setyo menambahkan.

Berdasarkan data dinas setempat, tercatat sebanyak 683 buruh dari 737 buruh terdampak di sejumlah perusahaan di Kota Palu terpaksa dirumahkan akibat imbas dari pendemi COVID-19.

Dari 737 buruh, 54 orang diantaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan mengambil kebijakan itu karena kondisi keuangan mereka mulai tidak stabil.

Sebagian besar perusahaan yang merumahkan karyawannya karena terdampak COVID-19 adalah sektor perhotelan.

"Karyawan yang dirumahkan menerima separuh gaji mereka, namun kami belum mengetahui kebijakan internal perusahaan terkait akan membayar THR atau tidak, sebab perusahaannya tidak lagi beroperasi," kata Setyo.